Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gantung Diri

Merasa Hidup Tak Berarti, Wanita Hamil 4 Bulan Pilih Gantung Diri Setelah Ibunya Meninggal

Seorang Wanita berinisial yang tengah hamil 4 bulan nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
Ilustrasi gantung diri 

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.

Baca: Resmi Masuk Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A80, Seperti Apa 3 Kamera Putarnya?

Baca: Pedagang di Emperan Protes Cara Penertiban, Ada yang Syok Meninggal, Ini Tanggapan Kasat Pol PP

Baca: Kepala Puskesmas Bisa Mendapat Jabatan, Tetapi Harus Menyetor Sejumlah Uang, Nama Pejabat Dicatut

AKS menuturkan, sejak tahun 2000 ia menikah dengan KG.

Dari pernikahannya itu pun, ia sudah dikaruniai seorang anak laki-laki, yang kini sudah beranjak dewasa.

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun masuk dalam satu KK.

Dan pernikahannya sah dihadapan pemimpin umat Hindu dan memiliki surat sah dari Desa.

"Saya tidak pernah memberi ijin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

KG dan PS sendiri, dinikahkan secara adat oleh LPS, yang merupakan bibi dari KG, yang tinggal di Yehsumbul.

Atau berjarak 10 menit dari rumah AKS.

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala.

Sehingga, hubungan antara keduanya tidak kotor, atau dapat melakukan hubungan suami istri.

Setelahnya, keduanya, akhirnya menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta ijin dan berdoa kepada leluhur).

"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta ijin. Katanya waktu itu, ngakunya, sudah minta izin," jelas LPS.

Setelah menikah, menurut LPS, keduanya kemudian pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.

Dan ia mengaku, memang tidak mengkroscek lagi, kebenaran pengakuan terdakwa KG yang mengaku sudah mendapat restu itu, ke istri pertamanya.

"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta ijin," ungkapnya.

Sementara itu, saksi ahli Pernikahan sekaligus, Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, bahwa pernikahan antara keduanya sah.

Perkawinan menurut Hindu itu sah, apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi.

ilustrasi tali untuk gantung diri (tribunnews)
Keduanya, sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta ijin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami-istri yang sah.

"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.

Hanya saja, dalam perkawinan lebih dari satu, menurut Hindu atau Bhisama para Pendeta Hindu, bisa dilakukan, ketika Istri atau suami sakit keras, kemudian seorang istri tidak bisa memberikan keturunan dan yang ketiga, memang mendapat persetujuan dari istri pertama.

Persetujuan oleh istri ini pun, lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.

"Kalau tidak ada ijin itu pelanggaran," imbuhnya menegaskan.

Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah AKS tidak kuat menahan kelakuan KG dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG melakukan pernikahan pada Agustus 2018 lalu.

Pernikahan itu dilakukan di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.

Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.

Dimana terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," ucapnya.

Dalam dakwaannya, diketahui bahwa terdakwa KG dan PS sejatinya masih memiliki hubungan saudara dan mereka kemudian saling jatuh cinta.

Gayung bersambut, PS sendiri merupakan janda sejak tahun 2017 lalu.

Alhasil, KG pun meminta dilakukan perkawinan kepada PS.

KG kemudian mengaku ke PS, bahwa sudah mendapat persetujuan dari istri pertama, AKS.

"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat ijin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.

Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin atau poin ke dua dalam pasal itu, yang menyebut bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," ungkapnya.

 
Sidang pun digelar tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) kemarin. (TribunBali/Muhammad Fredey Mercury)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cemburu pada Istri Tua, Istri Muda di Kintamani Nekat Lakukan ini, Berawal dari Dering Telepon

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Wanita Hamil 4 Bulan Gantung Diri di Medan, Merasa Tak Berguna setelah Ibu Kandung Meninggal

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved