KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus: Begini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ombudsman mengharapkan pengawal tahanan Rutan Cabang KPK bisa bersikap jujur dan menjauhi perilaku koruptif demi menjaga nama baik KPK. Ia juga mengingatkan bahwa jajaran KPK terikat Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK RI.
Nongkrong di Kedai Kopi
Dari penelusuran Ombudsman Jakarta Raya, diketahui Idrus Marham selaku tahanan kasus korupsi berada di kedai kopi di sela-sela izin berobat ke RS MMC Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019.
Padahal, saat itu Idrus keluar dari Rutan KPK untuk izin berobat di RS MMC. "Setelah pemeriksaan kesehatan dan shalat Jumat. Saudara IM tidak segera kembali ke Rutan Cabang KPK. Namun, ditemukan sejak pukul 12.39 WIB sampai 15.30 WIB, IM berada di coffee shop," kata Teguh.
Teguh mengatakan, saat itu Idrus diduga bersama keluarga atau kerabat atau penasihat hukum. Berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV dan nota tagihan pemeriksaan medis, Idrus tercatat hanya melakukan satu transaksi pembayaran pemeriksaan medis atas layanan poli gigi pada pukul 12.57 WIB. Dengan begitu, tidak ada pemeriksaan medis lanjutan yang dilakukan Idrus.
Ia memandang pengawal tahanan tidak melakukan pengawasan dengan ketat. Selain itu, Ombudsman menilai Idrus melanggar penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Temuan lainnya adalah tidak gunakannya rompi tahanan dan borgol pada Idrus Marham saat di rumah sakit hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK dan kembali ke Rutan KPK.
Idrus juga hanya dikawal seorang pengawal dari KPK dan bahkan dia dapat berkomunikasi dengan keluarga menggunakan gawai. Hal itu tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.
Teguh menambahkan, temuan maladministrasi ini tidak hanya dilakukan pengawal tahanan KPK.
Tapi, beberapa pihak lainnya dan termasuk tindakan korektif. Ombudsman telah mengundang pimpinan KPK pada 9 Juli 2019, tapi yang datang hanya staf bagian hukum. (tribun network/ilh/kompas.com/coz)