Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus: Begini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan saat mengawal tahanan Idrus Marham berobat di RS MMC Jakarta, 21 Juni 2019.

"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/7).

Baca: Begini Ekspresi Pebulutangkis Tercantik di Dunia usai Menderita Kekalahan

Febri mengatakan, keputusan ini merujuk pada hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK atas temuan Ombudsman Jakarta Raya.

Menurutnya, tim dari PI telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik, seperti kamera pengawas CCTV. Dan disimpulkan M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.

Pemecatan ini merupakan bagian penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggar. KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh internalnya.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.

Dan seluruh pengawal tahanan KPK juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Ini sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus-menerus.

Baca: Perilaku Setya Novanto Berubah Sekembalinya dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin

Febri memastikan pihaknya akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun.
Febri menambahkan, M bergabung dengan KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap. Setidaknya dia telah bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku tidak tahu-menahu perihal kliennya memberikan uang ke salah seorang pengawal tahanan KPK. "Kalau soal itu, kami selaku tim penasihat hukum enggak tahu," kata Samsul.

Meski begitu, Samsul memastikan kliennya bisa berobat berjalan sesuai dengan permohonan dan disetujui lewat penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Idrus Marham merupakan mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Dia tetap ditahan di Rutan KPK pasca-divonis tiga tahun penjara atas kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Saat ini, perkara Idrus Marham berada di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, dari penelusuran Ombudsman Jakarta Raya, ditemukan adanya malaadministrasi dalam pengeluaran dan pengawalan tahanan KPK Idrus Marham saat berobat di RS MMC Jakarta, 21 Juni 2019. Di antara temuan itu adalah pengawal dari Rutan KPK yang mengawal Idrus Marham menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari pihak Idrus Marham.

Uang tersebut diduga diberikan di sekitar coffee shop di sekitar RS MMC. Temuan itu berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV (closed circuit television) dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca: Katerli, Siswa PAUD Permata Senang Belajar dan Bermain Bersama

"Saudara Marwan diduga menerima sejumlah uang tunai imbalan tertentu dari orang yang diduga sebagai pihak keluarga atau ajudan atau penasihat hukum saudara IM," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Menurut Teguh, hal inilah yang berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus Marham saat berobat di RS MMC. Teguh menegaskan, seharusnya pengawasan terhadap Idrus harus melekat setiap saat.

"Ombudsman berpendapat petugas pengawalan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang serta diduga kuat telah berperilaku koruptif," kata Teguh.

Ombudsman mengharapkan pengawal tahanan Rutan Cabang KPK bisa bersikap jujur dan menjauhi perilaku koruptif demi menjaga nama baik KPK. Ia juga mengingatkan bahwa jajaran KPK terikat Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK RI.

Nongkrong di Kedai Kopi

Dari penelusuran Ombudsman Jakarta Raya, diketahui Idrus Marham selaku tahanan kasus korupsi berada di kedai kopi di sela-sela izin berobat ke RS MMC Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019.

Padahal, saat itu Idrus keluar dari Rutan KPK untuk izin berobat di RS MMC. "Setelah pemeriksaan kesehatan dan shalat Jumat. Saudara IM tidak segera kembali ke Rutan Cabang KPK. Namun, ditemukan sejak pukul 12.39 WIB sampai 15.30 WIB, IM berada di coffee shop," kata Teguh.

Teguh mengatakan, saat itu Idrus diduga bersama keluarga atau kerabat atau penasihat hukum. Berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV dan nota tagihan pemeriksaan medis, Idrus tercatat hanya melakukan satu transaksi pembayaran pemeriksaan medis atas layanan poli gigi pada pukul 12.57 WIB. Dengan begitu, tidak ada pemeriksaan medis lanjutan yang dilakukan Idrus.

Ia memandang pengawal tahanan tidak melakukan pengawasan dengan ketat. Selain itu, Ombudsman menilai Idrus melanggar penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Temuan lainnya adalah tidak gunakannya rompi tahanan dan borgol pada Idrus Marham saat di rumah sakit hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK dan kembali ke Rutan KPK.

Idrus juga hanya dikawal seorang pengawal dari KPK dan bahkan dia dapat berkomunikasi dengan keluarga menggunakan gawai. Hal itu tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.
Teguh menambahkan, temuan maladministrasi ini tidak hanya dilakukan pengawal tahanan KPK.

Tapi, beberapa pihak lainnya dan termasuk tindakan korektif. Ombudsman telah mengundang pimpinan KPK pada 9 Juli 2019, tapi yang datang hanya staf bagian hukum. (tribun network/ilh/kompas.com/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved