Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

Asisten Pribadi Menpora Bantah Terima Rp 11,5 Miliar dari Sekjen KONI

Asisten pribadi Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, membantah terima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Tayang:
Editor:
Antara via Kompas.com
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019) 

Suap tersebut diberikan Ending terkait pencairan dana hibah KONI.

Perbuataan Ending bersama-sama dengan Johny yang sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa mengonfirmasi penerimaan uang itu kepada Ulum. Tapi Ulum membantah menerima uang dari Ending Hamidy.

"Terhadap keterangan tadi, apakah benar Anda menerima Pak Ending?" tanya jaksa.

"Tidak pernah Pak jaksa," kata Ulum.

Jaksa mencecar kembali Ulum terima tidaknya uang itu di kantor KONI dan ruang kerja Ending. Lagi-lagi, Ulum membantah menerima uang itu.

"Tidak pernah, dan tidak benar Pak Jaksa," kata Ulum.

Arif Susanto yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah menerima uang di kantor KONI.

Menurut Arif, dirinya tidak pernah menerima uang apapun dari Ending.

"Tidak pernah, saya juga sudah dikonfrontasi di KPK dan saya tidak terima apapun. Saya juga tidak pernah ke sana," ujar Arif.

Dalam persidangan ini ada tiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta.

Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved