Berita Nasional
Terkait Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Ia divonis dua tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks yang sempat heboh di media sosial pada akhir September 2018 lalu.
Kemudian kuasa hukum menyampaikan akan berpikir dulu, dan nanti akan diambil sikap.
Sidang pun ditutup, lalu Ratna Sarumpaet berdiri dan menyalami para hakim dan jaksa penuntut umum, lalu menghampiri keluarganya.
Ia terlihat langsung memeluk putrinya Atiqah Hasiholan, dan kemudian menyampaikan beberapa hal kepada awak media.
Saat diwawancarai oleh awak media, Ratna Sarumpaet mengaku tak puas dengan vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut.
"Kalau alasan lain mungkin saya bisa menerima, tetapi dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," katanya.
Ia pun menegaskan kalau kebohongannya itu tidak menimbulkan keonaran di mana-mana.
"Poin saya, di persidangan dikatakan pasal yang menurut saya tidak saya langgar, tidak ada keonaran di mana-mana, tapi dibilang melanggar keonaran," jelasnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada beberapa pihak, terutama keluarganya.
"Terimakasih kepada teman-teman wartawan yang setia menemani saya, saya ucapkan juga terimakasih kepada publik dan meminta maaf. Dan yang terakhir saya ucapkan terimakasih kepada pengacara saya dan anak, menantu, cucu, yang terus bahu membahu membantu," tuturnya.
Sementara itu, Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibundanya.
"Ya saya bersyukur (vonis) sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun, yaitu hanya vonis 2 tahun," katanya.
Namun, ia mengaku masih ada yang mengganjal baginya soal kalimat benih-benih keonaran yang disampaikan oleh majelis hakim.
"Satu lagi yang saya pertanyakan kepada para penasihat hukum di mana makna keonaran itu, di mana di sini tidak terpenuhi tapi tiba-tiba muncul baru tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi apa lagi ini benih-benih keonaran, walaupun di sisi lain saya bersyukur," katanya.
BERITA TERPOPULER :
Baca: Ketika Emosi SBY Belum Stabil, Lihat Apa yang Ia Lakukan Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono
Baca: Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik
Baca: Potret Gaya Hidup Aaliyah Massaid, Kerap Tampil Mewah Bak Sosialita Muda
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul : Terbukti Bersalah atas Kasus Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara!