Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Terkait Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Ia divonis dua tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks yang sempat heboh di media sosial pada akhir September 2018 lalu.

Editor: Alexander Pattyranie
CCTV dan Bukti Transfer Jadi Modal Polda Dalami Kasus Ratna Sarumpaet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara.

Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019).

Ia divonis dua tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks yang sempat heboh di media sosial pada akhir September 2018 lalu.

Vonis dua tahun penjara itu belum dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Ratna Sarumpaet sejak ditahan pada Oktober 2018 lalu.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2019).

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua, Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kasus berita bohong atau hoaks berawal dari tersebarnya foto wajah Ratna Sarumpaet yang dipenuhi lebam dan luka di sekitar pipi dan matanya.

Ratna Sarumpaet mengaku telah dipukuli sejumlah orang di salah satu kawasan di kota Bandung.

Namun tak lama kemudian fakta terungkap, luka lebam ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu merupakan imbas dari operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ratna dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Tampak Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya, lalu kembali lagi ke kursi.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved