Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Terkait Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Ia divonis dua tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks yang sempat heboh di media sosial pada akhir September 2018 lalu.

Editor: Alexander Pattyranie
CCTV dan Bukti Transfer Jadi Modal Polda Dalami Kasus Ratna Sarumpaet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara.

Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019).

Ia divonis dua tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks yang sempat heboh di media sosial pada akhir September 2018 lalu.

Vonis dua tahun penjara itu belum dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Ratna Sarumpaet sejak ditahan pada Oktober 2018 lalu.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2019).

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua, Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kasus berita bohong atau hoaks berawal dari tersebarnya foto wajah Ratna Sarumpaet yang dipenuhi lebam dan luka di sekitar pipi dan matanya.

Ratna Sarumpaet mengaku telah dipukuli sejumlah orang di salah satu kawasan di kota Bandung.

Namun tak lama kemudian fakta terungkap, luka lebam ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu merupakan imbas dari operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ratna dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Tampak Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya, lalu kembali lagi ke kursi.

Kemudian kuasa hukum menyampaikan akan berpikir dulu, dan nanti akan diambil sikap.

Sidang pun ditutup, lalu Ratna Sarumpaet berdiri dan menyalami para hakim dan jaksa penuntut umum, lalu menghampiri keluarganya.

Ia terlihat langsung memeluk putrinya Atiqah Hasiholan, dan kemudian menyampaikan beberapa hal kepada awak media.

Saat diwawancarai oleh awak media, Ratna Sarumpaet mengaku tak puas dengan vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut.

"Kalau alasan lain mungkin saya bisa menerima, tetapi dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," katanya.

Ia pun menegaskan kalau kebohongannya itu tidak menimbulkan keonaran di mana-mana.

"Poin saya, di persidangan dikatakan pasal yang menurut saya tidak saya langgar, tidak ada keonaran di mana-mana, tapi dibilang melanggar keonaran," jelasnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada beberapa pihak, terutama keluarganya.

"Terimakasih kepada teman-teman wartawan yang setia menemani saya, saya ucapkan juga terimakasih kepada publik dan meminta maaf. Dan yang terakhir saya ucapkan terimakasih kepada pengacara saya dan anak, menantu, cucu, yang terus bahu membahu membantu," tuturnya.

Sementara itu, Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibundanya.

"Ya saya bersyukur (vonis) sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun, yaitu hanya vonis 2 tahun," katanya.

Namun, ia mengaku masih ada yang mengganjal baginya soal kalimat benih-benih keonaran yang disampaikan oleh majelis hakim.

"Satu lagi yang saya pertanyakan kepada para penasihat hukum di mana makna keonaran itu, di mana di sini tidak terpenuhi tapi tiba-tiba muncul baru tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi apa lagi ini benih-benih keonaran, walaupun di sisi lain saya bersyukur," katanya.

BERITA TERPOPULER :

Baca: Ketika Emosi SBY Belum Stabil, Lihat Apa yang Ia Lakukan Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono

Baca: Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik

Baca: Potret Gaya Hidup Aaliyah Massaid, Kerap Tampil Mewah Bak Sosialita Muda

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul : Terbukti Bersalah atas Kasus Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara!

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved