OTT KPK
Terjerat OTT KPK, Nurdin Basirun Dipecat dari Ketua DPW Nasdem, Effendy: Tidak Ada Bantuan Hukum
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dipecat sebagai Ketua DPW Nasdem, pasca terjerat OTT KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca terjerat operasi tangkap tangan ( OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dipecat sebagai Ketua DPW Nasdem.
"Sudah diberhentikan tadi malam, sekaligus keanggotaan. Jadi siapa pun dia pokoknya, kalau kami sudah dapat infomasi baik dari koran, media kalau sudah OTT ketangkap tangan itu langsung kita berhentikan," Jelas Ketua DPP Nasdem Effendy Choirie Effendy saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019).
Effendy mengatakan, sejak menerima informasi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) itu, pihaknya merasa prihatin.
Menurut dia, setiap kader partai yang memiliki jabatan di pemerintahan selalu diingatkan untuk tidak melakukan transaksi atau menerima mahar.
"Kami merasa sedih dan prihatin, merasa kecewa karena nasdem punya prinsip politik tanpa mahar, itu artinya memulai sesuatu tanpa transaksi, tujuannya adalah kita ingin pemimpin yang bersih," ujar dia.
Baca: Siswi SMA di Kota Ini Disetubuhi Ayah Angkat, Terungkap Ketika Korban Curhat ke Polisi
Baca: Eks Petinju Dunia Mayweather Dipermalukan Pebasket Amerika, Tersungkur di Lapangan
Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa
Effendy mengatakan, tidak akan ada bantuan hukum untuk Nurdin Basirun ataupun kepada kader yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Ia menyayangkan operasi tangkap tangan tersebut karena saat ini partai sedang membangun kepercayaan publik.
"Tidak ada toleransi bagi kader yang melakukan itu. kita prihatin dan sayang pada kader, kita ini sedang membangun kepercayaan publik, enggak usah nerima uang-uang, karena setiap pemimpin sudah ada jatahnya sendiri ya," ujar dia.
Selanjutnya, Effendy mengimbau seluruh kader partai yang memiliki jabatan di pemerintahan untuk berhati-hati dan tidak mengkhianati kepercayaan rakyat.
KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 orang lainnya, Rabu (10/7/2019).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam OTT di Kepri ini.
Basaria Panjaitan: Status Gubernur Kepri Akan Ditentukan Kamis Sore
Status hukum terhadap Guberur Kepri Nurdin Basirun besera lima orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.
"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegaiatn awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).
"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria Panjaitan Komisioner KPK.
Baca: PAN dan Nasdem Berebut Gaet Imba di Pilkada Manado 2020
Baca: Sulut Akan Bangun Kota Baru: Begini Anggaran yang Harus Disiapkan Investor
Baca: BPKN Bikin Terobosan Raksa Nugraha, Pelindung Konsumen
Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).
Baca: Fans Juventus Teriakan Yel-yel Sambut Kedatangan Gonzalo Higuain saat Jalani Pemeriksaan Medis
Baca: Barbie Kumalasari Ngaku Pemilik Museum Adalah Orangtua Angkatnya, Pemilik: Lucu Amat
Baca: Jemaah Haji Sebaiknya Mengenali Situasi Bandara King Abdul Aziz, Ini Tips Lainnya
Basaria Panjaitan Komisinoer KPK menagatakan sampai Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Enam orang tersebut diantaranya dari unsur Kepala Daerah, Kepala Dinas di Bidang Kelautan, Kepala Bidang, dua orang staf dinas dan pihak swasta.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terjerat OTT KPK, Gubernur Kepri Diberhentikan dari Kepengurusan Nasdem