Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang MK

Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang Mahkamah Konstitusi

Fasilitas video conference ini disiapkan khusus untuk menfasilitasi kesaksian jika dibutuhkan MK. supaya saksi tidak berbondong - bondong ke Jakarta.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang Mahkamah Konstitusi - fakultas-hukum-unsrat-siapkan-fasilitas-video-conference-sidang-mk.jpg
Ryo Noor/Tribun Manado
Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang MK.
Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang Mahkamah Konstitusi - fakultas-hukum-unsrat-siapkan-fasilitas-video-conference-sidang-di-mk.jpg
Ryo Noor/Tribun Manado
Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang di MK

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi sudah memulai proses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  legislatif dan DPD. 

MK pun menggandeng Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi bekerja sama untuk memperlancar keperluan sidang PHPU. 

Dosen FH Unsrat,  Toar Palilingan mengatakan, kerja sama dimaksud yakni menyiapkan fasilitas video conference untuk kerpeluan memeriksa saksi

''Jadi kalau diperlukan keterangan saksi di sidang,  tidak perlu hadir langsung tapi bisa lewat video conference, alatnya ada di Fakultas Hukum, " ujar Toar kepada tribunmanado. co. id,  Kamis (11/7/2019).

Fasilitas video conference ini disiapkan khusus untuk menfasilitasi kesaksian jika dibutuhkan MK.

MK pun meyiapkan fasilitas tersebar di daerah, supaya saksi tidak berbondong - bondong ke Jakarta. 

Ini juga untuk efisiensi karena. Ketimba g pemohon mau membawa saksi ke Jakarta, lebih baik keterangan diamvil lewat video di daerah.

Fasilitas tersebut ada di lantai 4 Fakultas Hukum. 

Baca: Kisah Marsidi, Menyulap Desa Gelap Gulita Jadi Terang, Membawanya Meraih Kalpataru

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Sebenarnya dalam Pilpres lalu sudah siap digunakan, bahkan sudah dicek dari kepolisian, tapi kemudian tidak ada gugatan di MK terkait Sulut. 

"Kita tunggu saja kalau dibutuhkan MK,  video conference sudah siap, "ungkap dia. 

Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK)  memproses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan Parpol di Provinsi Sulut, Rabu (10/7/2019).

Sedikitnya 9 gugatan dilayangkan ke MK dari Parpol dan caleg. KPU sebagai termohon hadir dalam sidang pendahuluan tersebut. 

Meidy Tinangon,  Komisioner KPU Sulut mengatakan, agenda sidang terkait pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon. 

Baca: POSTINGAN VIRAL Seorang Nenek Tidur di Terpal yang Ditutupi Seng Tua,Kondisi Gubuknya Memprihatinkan

Baca: SAS Hadiri Acara Puncak Hari Lansia Nasional di Bandung

Pimpinan sidang yakni I Gede Dewa Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahihudin Adams. 

MK membagi 3 panel sidang dan untuk Sulut masuk dalam Panel 3.

Sidang pun digelar dalam dua sesi. 

Sesi pertama  dimulai sekira pukul 14.00 WIB untuk gugatan partai Berkarya (DPR RI), Garuda (DPRD Talaud), PSI (DPRD Minut),

Perindo (DPRD Talaud), dan Gerindra (DPRD Sangihe). 

Pada sesi ini Pemohon Partai Garuda dan Berkarya tidak hadir hingga sidang ditutup Pukul 15.00 WIB

Meidy mengatakan,  PSI mempersoalkan penghitungan suara di beberapa kecamatan di Minut.  

Sementara Perindo mempersoalkan selisih perolehan suara dengan PDIP di Kabupaten Kepulauan Talaud.  

Gerindra mengajukan gugatan terkait hasil perolehan suara internal, perbedaan hasil sebelum dan sesudah PSU di Kampung Bahu, Sangihe. 

Pada sesi dua sidang mendengarkan permohonan PAN (DPR RI,  DPRD provinsi, DPRD Minut dan DPRD Bolmong), Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga (DPR RI),  Partai Demokrat (DPRD Minsel dan Kotamobagu),  dan PDIP (DPRD kota Manado) 

Pada kesempatan menyampaikan permohonan, kuasa hukum PAN menarik gugatan untuk DPRD provinsi dan DPRD bolmong.  

Dengan demikian gugatan PAN menyisakan lokus gugatan DPR RI dan DPRD Mimut. 

Baca: Rangkaian HUT ke-396 Kota Manado, Ini Hasil Lomba Paduan Suara di Dua Kecamatan

Baca: LIVE STREAMING Liga 1 Indonesia 2019, Persela Lamongan vs Kalteng Putra, Malam Ini Pukul 19.30 WIB

Kuasa Hukum Partai Golkar juga melakukan hal serupa dengan membacakan penarikan permohonan /gugatan untuk DPR RI dengan lokus Kabupaten Minahasa Selatan.

Demokrat mengubah petitum dari sebelumnya meminta Pemungutan Suara Ulang menjadi Penghitungan Suara Ulang Untuk DPRD minsel terkait selisih perolehan suara caleg Demojrat Elsye Kontu dan Caleg Partai golkar Romi Polii. 

Partai Demokrat juga menyoal rekomendasi PSU  yang tidak dilaksanakan KPU Minsel di 3 TPS Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan. 

Untuk DPRD kotamobagu Dapil Kotamobagu 1 partai demokrat menyoal selisih penghitungan antara Ishak Sugeha dan Sukardi Sugeha dengan lokus di kelurahan Tumubui, Kotamobagu Timur. 

PDIP menyoal pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Tuminting.  Hal serupa dengan yang pernah dilaporkan di Bawaslu RI.

Sidang Panel 3 dihadiri Komisioner KPU Korwil Sulut Viryan Aziz. 

Sementara dari KPU sulut hadir Kadiv Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dan Kadiv Teknis Yessy Momongan serta perwakilan KPU kabupaten/Kota, Adriaan Herdy Dajoh Komisioner KPU kotamobagu. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa, 16 Juni dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti. (ryo)

Baca: Selama 30 Hari Prajurit TNI Tinggal di Rumah Warga, Memasak Lalu Makan Bersama

Baca: Bandara Lolak Dapat Bantuan Rp 250 Miliar Tahun Depan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved