Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Polwan Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur, Jaksa Ungkap Soal Fasilitas Tahanan Asal Bayar

Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati yang diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis

Editor: Indry Panigoro
(KOMPAS.com/FITRI R)
Kompol Tuti Maryati, Terdakwa kasus duagaan suap, di Pengadulan Tipikor Mataram, Sekasa(9/7/2019). Tuti menerima suap dari sejumlah tahanan Polda NTB, termasuk Dorfin Felix, yang sempat kabur dari rumah tahanan Polda NTB. 

Tuti didakwa dengan pasal dalam UU Tipikor karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB dengan memaksakan sejumlah tahanan memberikan sesuatu padanya, termasuk Dorfin Felix.

Usai pembacaan dakwaan, Tuti menyerahkan langkah selanjutnya pada kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Tuti Edy Kurniadi mengatakan akan menyiapkan jawaban atas dakwaan jaksa dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Terkait dengan kondisi Tuti, Edy meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum agar Tuti dijadikan tahanan kota karena memiliki anak berusia 5 tahun.

"Kita mintalah dia diberikan menjadi tahanan kota, anaknya masih di bawah umur, kasihan.

Kita berharap ya, agar ibu Tuti tenang," kata Edy.

Menurut rencana, Tuti akan menjalani sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum Tuti.

Tuti awalnya tidak ditahan.

Setelah pelimpahan berkas, dia mulai ditahan Rabu (3/7/2019) atas perintah Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Dorfin Felix Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sebagai warga negara asing tidak berhak mengekspor narkotika ke Indonesia.

Kemudian, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan nasional, mengingat barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa besar atau rekatif tinggi sebasar 2,47 kilogram.

Usai sidang, Dorfin menghindar dan menolak diwawancara.

Kuasa hukumnya, Deny Nur Indra mengatakan, Dorfin banding atas voni tersebut.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui jika dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Deny mengatakan, Dorfin hanyalah pengrajin batu perhiasan di negaranya.

Kliennya mengira, tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal.

Tetapi ternyata berisi narkotika.

"Hukuman Dorfin terlalu berat dan jauh dari apa yang dia harapkan atau hukuman lebih ringan biar ada kesempatan Dorfin hidup lebih lama," kata Deny. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan yang Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur Jalani Sidang Perdana" dan  Jaksa Ungkap Jual Beli Fasilitas Sel Tahanan Polda NTB oleh Kompol Tuti

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polwan Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur, Jaksa Ungkap Jual Beli Fasilitas Tahanan oleh Kompol Tuti,

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved