Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siapkan Buktikan Penggelembungan Suara

PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut 

Dalam UU Pemilu, sudah diatur domain tiap instansi.

Masalah pelanggaran adminiatrasi diproses Bawaslu, pelanggaran pidana diproses Gakumdu ke pengadilan, kemudian MK menangani perselisihan hasil.

Berkaca dari pengalaman gugatan Pilpres, publik bisa menyaksikan dan menilai sendiri apa yang disajikan pemohon gugatan.

Ketika mengajukan dalil diharapkan didukung oleh bukti absah dan valid. Baik saksi dan ahli ditampilkan benar-benar yang relevan, menguasai maslah kepemiluan.

"Jangan asumsi-asumsi menuding tanpa bukti, bilang curang tapi tidak lapor ke Bawaslu sebelumnya, " ungkap dia.

Sidang pendahuluan ini sebagai awal menyampaikan pokok permohonan.

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: King Faaz Cemburu Saat Anak Lain Panggil Sonny Septian Daddy, Lihat Tingkah Lucu Putra Fairuz

Baca: Prabowo Kalah Pilpres 2019, Karir Anaknya Didit Hediprasetyo Malah Seperti Ini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved