Pemilu 2019
PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siapkan Buktikan Penggelembungan Suara
PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Dalam UU Pemilu, sudah diatur domain tiap instansi.
Masalah pelanggaran adminiatrasi diproses Bawaslu, pelanggaran pidana diproses Gakumdu ke pengadilan, kemudian MK menangani perselisihan hasil.
Berkaca dari pengalaman gugatan Pilpres, publik bisa menyaksikan dan menilai sendiri apa yang disajikan pemohon gugatan.
Ketika mengajukan dalil diharapkan didukung oleh bukti absah dan valid. Baik saksi dan ahli ditampilkan benar-benar yang relevan, menguasai maslah kepemiluan.
"Jangan asumsi-asumsi menuding tanpa bukti, bilang curang tapi tidak lapor ke Bawaslu sebelumnya, " ungkap dia.
Sidang pendahuluan ini sebagai awal menyampaikan pokok permohonan.
Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya
Baca: King Faaz Cemburu Saat Anak Lain Panggil Sonny Septian Daddy, Lihat Tingkah Lucu Putra Fairuz
Baca: Prabowo Kalah Pilpres 2019, Karir Anaknya Didit Hediprasetyo Malah Seperti Ini