Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siapkan Buktikan Penggelembungan Suara

PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut 

PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siapkan Buktikan Penggelembungan Suara

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK)

Partai berlambang banteng ini siang mengajukan pokok dan dalil di sidang pendahuluan MK, Rabu (10/7/2019).

PDIP mengajukan, gugatan atas hasil Pemilihan legislatif DPRD Manado dapil IV Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan.

Lucky Senduk Wakil Ketua DPD PDIP Sulut mengatakan, atas hasil yang ditetapkan KPU Manado tersebut, PDIP kehilangan 1 kursi di dapil tersebut.

"Ada perubahan hasil yang tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki PDIP dan itu mempengaruhi hasil," ujar dia.

Baca: Mahkamah Konstitusi Proses 9 Gugatan Peserta Pemilu dari Sulut, KPU Siap Hadapi

Baca: 9 Pemohon dari Sulut Gugat KPU, Total 64 Gugatan di Hari Kedua Sidang Sengketa Pileg di MK

Baca: Pengamat Politik Sulut, News Analisis Alfons Kimbal: Olly Strongman PDIP

Akibatnya PDIP kehilangan satu kursi, di dapil tersebut, kursi itu pun diperoleh Caleg dari Partai Golkar.

"Kita akan buktikan di MK, hasil sebenarnya yang dimiliki PDIP dan hasil dari KPU. Seandainya menang di MK, maka akan ketambahan 1 kursi PDIP di DPRD Manado," kata dia.

Perselisihan hasil ini memang ranahnya di MK, PDIP tentu akan mengajukan dalil yang didukung bukti-bukti.

Indikasinya kata Lucky telah terjadi perubahan data perolehan suara, di mana CI PDIP itu di TPS 4 dan 6 masing berbeda dengan yang direkap KPU Manado.

Saksi PDIP di tingkat kecamatan ketika rekap melihat bahwa formukir DAA 1, salinan dari data C1 Plano penuh coretan.

"Awal mula bahkan ditulis dengan pensil, ini kan bisa diubah-ubah, " ujar dia.

Selain itu, ditemukan waktu pleno, ada kotak suara di TPS 4 dibawa keluar dan dibuka.

Atas indikasi itu disimpulkan ada penggelembungan suara. "Kita akan buktikan di MK," ungkap dia.

Langkah awal PDIP sudah dilakukan gugatan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu, dibuktikan dengan putusan telah terjadi pelanggaran administrasi

Selain sebagai pemohon gugatan hasil DPRD Manado. PDIP juga jadi pihak terkait di gugatan lain.

Misalnya, gugatan PAN atas hasil di DPRD Minut Dapil III

Kemudian, gugatan Perindo atas hasil DPRD Talaud Dapil III

Baca: Dokter Sulut United: Eksel Runtukahu Pemulihan Pasca-Benturan saat Lawan Persiba

Baca: Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga 2 2019, Sulut United Kumpulkan 7 Poin Dari 4 Laga

Baca: Sulut United Naik ke Peringkat 3 Klasemen Pasca Bekap Persiba 2-0

Gugatan ini lanjut Lucky dihadapi Badan Bantuan Hukum dan Advokadi PDIP didampingi Jelly Dondokambey dan Denny Kaunang.

Optimistis Menang

Sebanyak 9 gugatan Perselisihan Hasil Pemilu dilayangkan Peserta Pemilu di Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pun sudah menjadwalkan sidang pendahuluan memproses gugatan dari Sulut, Rabu (9/7/2019).

Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, sidang pendahuluan ini nanti baru akan mendengar pokok permohonan

Nantinya baik pemohon dan termohon memasukan kelengkapan berkas misalnya perselisihan hasil Pemilu

"Persiapan sudah dilakukan KPU RI, KPU Sulut dan KPU kabupaten kota/terkait," ujar dia kepada tribunmanado. co. id, Selasa (9/7/2019).

Tak datang dengan tangan kosong, Meidy mengatakan, KPU membawa serta bukti -bukti lengkap dan sudah diserahkan ke tim pengacara

"KPU optimistis memperoleh hasil positif dalam proses persidangan ini, bahwa proses pemilu sudah berjalan sesuai aturan, " ungkap dia.

Pengamat Hukum Sulut, Toar Palilingan mengatakan, prinsipnya gugatan Pilpres dan Pileg itu sama.

Berkaca dari pengalaman gugatan Pilpres yang diproses MK, beberapa waktu lalu, ia berharap gugatan perselisihan Pileg ini jauh lebih berkualitas

"Jangan jadikan MK kayak tong sampah, semua masalah Pemilu dilempar ke MK," kata dia.

Baca: Ini Pebulu Tangkis Indonesia yang Terciduk Beri Selamat ke Si Cantik Gronya Somerville, Bukan Kevin

Baca: Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar Ingin Damai, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah!

Baca: Torang Kanal - Priscilla Tissy Atotoy, Polwan Cantik Selalu Mengayomi Masyarakat

Dalam UU Pemilu, sudah diatur domain tiap instansi.

Masalah pelanggaran adminiatrasi diproses Bawaslu, pelanggaran pidana diproses Gakumdu ke pengadilan, kemudian MK menangani perselisihan hasil.

Berkaca dari pengalaman gugatan Pilpres, publik bisa menyaksikan dan menilai sendiri apa yang disajikan pemohon gugatan.

Ketika mengajukan dalil diharapkan didukung oleh bukti absah dan valid. Baik saksi dan ahli ditampilkan benar-benar yang relevan, menguasai maslah kepemiluan.

"Jangan asumsi-asumsi menuding tanpa bukti, bilang curang tapi tidak lapor ke Bawaslu sebelumnya, " ungkap dia.

Sidang pendahuluan ini sebagai awal menyampaikan pokok permohonan.

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: King Faaz Cemburu Saat Anak Lain Panggil Sonny Septian Daddy, Lihat Tingkah Lucu Putra Fairuz

Baca: Prabowo Kalah Pilpres 2019, Karir Anaknya Didit Hediprasetyo Malah Seperti Ini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved