Pemilu 2019
PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siapkan Buktikan Penggelembungan Suara
PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siapkan Buktikan Penggelembungan Suara
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK)
Partai berlambang banteng ini siang mengajukan pokok dan dalil di sidang pendahuluan MK, Rabu (10/7/2019).
PDIP mengajukan, gugatan atas hasil Pemilihan legislatif DPRD Manado dapil IV Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan.
Lucky Senduk Wakil Ketua DPD PDIP Sulut mengatakan, atas hasil yang ditetapkan KPU Manado tersebut, PDIP kehilangan 1 kursi di dapil tersebut.
"Ada perubahan hasil yang tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki PDIP dan itu mempengaruhi hasil," ujar dia.
Baca: Mahkamah Konstitusi Proses 9 Gugatan Peserta Pemilu dari Sulut, KPU Siap Hadapi
Baca: 9 Pemohon dari Sulut Gugat KPU, Total 64 Gugatan di Hari Kedua Sidang Sengketa Pileg di MK
Baca: Pengamat Politik Sulut, News Analisis Alfons Kimbal: Olly Strongman PDIP
Akibatnya PDIP kehilangan satu kursi, di dapil tersebut, kursi itu pun diperoleh Caleg dari Partai Golkar.
"Kita akan buktikan di MK, hasil sebenarnya yang dimiliki PDIP dan hasil dari KPU. Seandainya menang di MK, maka akan ketambahan 1 kursi PDIP di DPRD Manado," kata dia.
Perselisihan hasil ini memang ranahnya di MK, PDIP tentu akan mengajukan dalil yang didukung bukti-bukti.
Indikasinya kata Lucky telah terjadi perubahan data perolehan suara, di mana CI PDIP itu di TPS 4 dan 6 masing berbeda dengan yang direkap KPU Manado.
Saksi PDIP di tingkat kecamatan ketika rekap melihat bahwa formukir DAA 1, salinan dari data C1 Plano penuh coretan.
"Awal mula bahkan ditulis dengan pensil, ini kan bisa diubah-ubah, " ujar dia.
Selain itu, ditemukan waktu pleno, ada kotak suara di TPS 4 dibawa keluar dan dibuka.
Atas indikasi itu disimpulkan ada penggelembungan suara. "Kita akan buktikan di MK," ungkap dia.
Langkah awal PDIP sudah dilakukan gugatan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu, dibuktikan dengan putusan telah terjadi pelanggaran administrasi