Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Dibuat Kaget, Aneh bin Ajaib: MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas putusan Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK dan Lembaga Antikorupsi Afganistan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi sekaligus membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Putusan para hakim agung itu dirasa 'aneh bin ajaib'.

Demikian disampaikan Laode M Syarief dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget, karena putusan ini aneh bin ajaib, karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode.

Baca: UI dan UGM Tak Masuk: Ini 10 Universitas Paling Diincar di Indonesia

Laode juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi. "Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Tapi, para hakim MA berbeda pendapat. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.

Dalam amar putusan MA kasasi dari Syafruddin ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim.
Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa

Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa," jelas Laode.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," imbuhnya.

Baca: Kapolda Sigid Curhat: Begini Kata Gubernur Sulut

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menggelar jumpa pers di kantornya, kemarin, perihal putusan dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.

Dalam amar putusannya, MA menilai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Abdullah.

Putusan itu, kata Abdullah, sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Sebab, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis hakim. "Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah.

"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.
Pengacara Ahmad Yani dan beberapa orang lainnya mendatangi Rutan Gedung KPK K4 di Kuningan Jakarta Selatan, Selasa sore, tempat Syfaruddin Arsyad Temenggung ditahan oleh KPK.

Mereka datang terkait dikabulkannya kasasi Syafruddin oleh MA. Mereka mengaku hendak menjemput Syafruddin menyusul dikabulkannya kasasi yang diajukan dan adanya putusan untuk membebaskan Syafruddin mengingat masa penahanannya berakhir pukul 24.00 WIB.

Baca: MK Tidak Istimewakan Keponakan Prabowo

Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved