Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Tidak Istimewakan Keponakan Prabowo

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

MK Tidak Istimewakan Keponakan Prabowo

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional. Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama. Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan. Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar ditemui di gedung MK, Selasa (9/7).

Pada Selasa ini, pihak MK mulai menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Baca: Kapolda Sigid Curhat: Begini Kata Gubernur Sulut

Sidang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim konstitusi. Terdapat lima provinsi yang telah dan sedang disidangkan MK, yaitu Papua, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam. MK menerima dan mencatat 260 perkara PHPU untuk Pileg.

Pemohon paling banyak mendalilkan mengenai penggelembungan suara, pengurangan suara, terkait kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, ada juga pelanggaran kode etik, pelanggaran pemilu, dan tindak pidana pemilu.

"Itu disampaikan di dalam permohonan. Jadi secara umum dilihat dalil itu yang muncul dari 260 perkara yang termasuk hari ini,"ujarnya.

Pihaknya menangani sengketa PHPU untuk Pileg selama 30 hari kerja. Untuk pemeriksaan pendahuluan diproses mulai dari tanggal 9 Juli-12 Juli 2019.

"Empat hari berarti dalam empat hari itu 260 perkara itu kemudian mempunyai kesempatan yang sama pemohon menyampaikan pokok-pokok pikirannya. Setelah itu nanti kesempatan bagi termohon dan pihak terkait untuk juga menyampaikan jawaban dan keterangan," kata dia.

Baca: Kasus Suap Garuda Indonesia: Ini Temuan KPK

Adapun, untuk pembacaan putusan kemungkinan akan dibacakan pada awal bulan Agustus 2019. "Pileg itu sudah menetapkan di PMK tentang tahapan jadwal. Kita putusan itu rencana digelar dalam kurun waktu 6 Agustus sampai 9 Agustus. Jadi diantara waktu itu MK akan memutus. Bisa jadi tanggal 6, bisa jadu tanggal 7 sampai 9. Kita sudah agendakan," tambahnya.

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan suara Pileg 2019. Caleg yang juga keponakan dari Prabowo Subianto itu memastikan jika gugatannya ke MK bukan karena mengikuti jejak pamannya itu.

Saras juga mengaku kecewa dengan judul pemberitaan media yang seakan-akan mengkait-kaitkannya dengan pamannya. Caleg dari Dapil III Jakarta Utara itu menjelaskan jika gugatan yang dia layangkan sudah terjadi jauh sebelum MK memutuskan hasil Pilpres 2019. Sara hanya memperoleh 79.801 suara berdasarkan penghitungan KPU. Dia mengklaim kehilangan 4.158 suara.

Jumlah yang diperoleh itu tidak cukup untuk mengantarkan Sara ke kursi anggota Dewan.  Sementara itu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Timur I bernama Bambang Haryo Soekarto juga bersidang di MK menggugat hasil Pileg 2019.

Kuasa Hukum Bambang Haryo, M Soleh dalam gugatannya menyatakan tak terima dikalahkan oleh rekan satu partainya, Rahmat Muhajirin dalam kontestasi Pileg 2019.

Rahmat Muhajirin merupakan satu-satunya caleg Gerindra yang melenggang ke parlemen dari Dapil I setelah memperoleh suara 86.274. “Yang kami persoalkan adalah pemohon adalah caleg incumbent yang masih menjabat dari 2014 hingga sekarang, beliau sering turun ke masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat dapilnya serta sering muncul di media. Tapi saat Pileg beliau kaget dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan tokoh masyarakat, dan bukan dari artis juga,” ujar M Soleh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved