MK Tidak Istimewakan Keponakan Prabowo
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU. Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI. "Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara," kata Hasyim.
Banyak dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, meminta suaranya dikembalikan. Tuntutan cara mengembalikan suaranya pun bermacam-macam. Namun salah satu yang paling sering dicantumkan ialah meminta Pemilu ulang.
"Minta dikembalikan suaranya. Istilahnya minta Pemilu ulang," ujar Hasyim.
Tuntutan Pemilu ulang dari Pemohon, kata Hasyim bergantung pada tingkat mana mereka menemukan persoalan terkait perselisihan suara tersebut. Jika Pemohon mempersoalkan perselisihan suara pada tingkat TPS, maka permohonan yang diajukan ialah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
Namun bila levelnya ada di Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maka permintaannya adalah rekapitulasi suara ulang. "Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang. Tapi kalau di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara,"ujar Hasyim.
Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (9/7). MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi dilakukan dengan cara mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Total, ada 260 perkara terverifikasi. Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1). Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan terselenggara mulai Selasa hingga Jumat(9-12/7) mendatang. Batasan waktu bagi MK menuntaskan perkara PHPU Pileg ialah selama 30 hari kerja, sejak perkara dicatat dalam BRPK. Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ada 11 jenis dalil yang disampaikan dalam 260 permohonan gugatan hasil Pileg 2019 yang masuk ke MK.
Dari 11 dalil itu, tudingan adanya pengurangan suara dan penggelembungan suara mendominasi. “Kalau dirangkum ada 11 dalil dari 260 permohonan, misal tudingan pengurangan suara, penggelembungan suara, pelanggaran terstruktur sistematis masif, pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, dan lain-lain. Yang paling banyak dugaan pengurangan suara mencapai 70 persen dan penggelembungan suara mencapai 67 persen,” ujar Fajar.
MK telah memulai tahapan persidangan sengketa hasil Pileg 2019 kemarin dengan pemeriksaan permohonan sengketa lima provinsi yaitu Papua, Jawa Timur, Aceh, Maluku Utara, dan Jawa Barat. Dilanjutkan Rabu sidang pendahuluan untuk 9 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
Kemudian pada hari Kamis, MK akan menggelar sidang sengketa hasil Pileg untuk 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.
Dan pada Hari Jumat, MK akan menggelar sidang untuk provinsi Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Bengkulu, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.
“Setelah itu MK memberi kesempatan kepada pihak terkait, pihak termohon yaitu KPU RI dan Bawaslu untuk memberikan tanggapan. Dilanjutkan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari masing-masing pihak sampai tanggal 30 Juli 2019,” ujar Fajar.
Kemudian majelis hakim MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan. “Putusan akan dibacakan antara tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019, semoga tanggal 9 sudah kelar,” ungkap Fajar. (Tribun Network/dan/gle/zal/wly)