MK Tidak Istimewakan Keponakan Prabowo
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
MK Tidak Istimewakan Keponakan Prabowo
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional. Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama. Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan. Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar ditemui di gedung MK, Selasa (9/7).
Pada Selasa ini, pihak MK mulai menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Baca: Kapolda Sigid Curhat: Begini Kata Gubernur Sulut
Sidang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim konstitusi. Terdapat lima provinsi yang telah dan sedang disidangkan MK, yaitu Papua, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam. MK menerima dan mencatat 260 perkara PHPU untuk Pileg.
Pemohon paling banyak mendalilkan mengenai penggelembungan suara, pengurangan suara, terkait kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, ada juga pelanggaran kode etik, pelanggaran pemilu, dan tindak pidana pemilu.
"Itu disampaikan di dalam permohonan. Jadi secara umum dilihat dalil itu yang muncul dari 260 perkara yang termasuk hari ini,"ujarnya.
Pihaknya menangani sengketa PHPU untuk Pileg selama 30 hari kerja. Untuk pemeriksaan pendahuluan diproses mulai dari tanggal 9 Juli-12 Juli 2019.
"Empat hari berarti dalam empat hari itu 260 perkara itu kemudian mempunyai kesempatan yang sama pemohon menyampaikan pokok-pokok pikirannya. Setelah itu nanti kesempatan bagi termohon dan pihak terkait untuk juga menyampaikan jawaban dan keterangan," kata dia.
Baca: Kasus Suap Garuda Indonesia: Ini Temuan KPK
Adapun, untuk pembacaan putusan kemungkinan akan dibacakan pada awal bulan Agustus 2019. "Pileg itu sudah menetapkan di PMK tentang tahapan jadwal. Kita putusan itu rencana digelar dalam kurun waktu 6 Agustus sampai 9 Agustus. Jadi diantara waktu itu MK akan memutus. Bisa jadi tanggal 6, bisa jadu tanggal 7 sampai 9. Kita sudah agendakan," tambahnya.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan suara Pileg 2019. Caleg yang juga keponakan dari Prabowo Subianto itu memastikan jika gugatannya ke MK bukan karena mengikuti jejak pamannya itu.
Saras juga mengaku kecewa dengan judul pemberitaan media yang seakan-akan mengkait-kaitkannya dengan pamannya. Caleg dari Dapil III Jakarta Utara itu menjelaskan jika gugatan yang dia layangkan sudah terjadi jauh sebelum MK memutuskan hasil Pilpres 2019. Sara hanya memperoleh 79.801 suara berdasarkan penghitungan KPU. Dia mengklaim kehilangan 4.158 suara.
Jumlah yang diperoleh itu tidak cukup untuk mengantarkan Sara ke kursi anggota Dewan. Sementara itu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Timur I bernama Bambang Haryo Soekarto juga bersidang di MK menggugat hasil Pileg 2019.
Kuasa Hukum Bambang Haryo, M Soleh dalam gugatannya menyatakan tak terima dikalahkan oleh rekan satu partainya, Rahmat Muhajirin dalam kontestasi Pileg 2019.
Rahmat Muhajirin merupakan satu-satunya caleg Gerindra yang melenggang ke parlemen dari Dapil I setelah memperoleh suara 86.274. “Yang kami persoalkan adalah pemohon adalah caleg incumbent yang masih menjabat dari 2014 hingga sekarang, beliau sering turun ke masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat dapilnya serta sering muncul di media. Tapi saat Pileg beliau kaget dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan tokoh masyarakat, dan bukan dari artis juga,” ujar M Soleh.
M Soleh mengatakan pihaknya tidak fokus menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukkan pemohon sebenarnya mampu memperoleh suara melebihi Rahmat Muhajirin karena adanya selisih suara yang tajam yakni sekitar 34 ribu suara di antara keduanya.
Baca: Alumni SMAN Manado Gelar Halalbihalal, Gubernur Olly Dondokambey Bakal Kumpul Bersama
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang mampu menunjukkan bahwa ada politik uang yang dilakukan oleh Rahmat Muhajirin. “Memang di banyak tempat ada caleg incumbent yang dikalahkan, tapi kami memperoleh informasi adanya dugaan politik uang masif di Sidoarjo terutama kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan,” imbuhnya.
Atas dasar dugaan itu M Soleh mengatakan Bambang Haryo meminta Rahmat Muhajirin untuk didiskualifikasi. Namun permohonan itu dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat yang mengatakan permintaan itu tak ada dalam permohonan.
“Permohonan ini sudah ada beberapa kali perbaikan, tak ada permintaan didiskualifikasi, adanya menetapkan pemungutan suara ulang, sebelah mana? Ini paranormal saja yang bisa membaca,” tegas Arief.
M Soleh pun bersikukuh pihaknya sudah mencantumkan permintaan itu dalam permohonan. “Kami percaya permohonan itu sudah ada, kami percaya ada keadilan di MK,” pungkas M Soleh.
MK Tidak Dijaga Ketat saat Sidang Gugatan Pileg
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2019, Selasa (9/7) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Menurut pantauan Tribun penjagaan oleh aparat keamanan di seluruh wilayah Gedung MK tak seketat saat gelaran sidang sengketa hasil Pilpres 2019 lalu.
Hal tersebut mulai terlihat dari pintu gerbang belakang Gedung MK di Jalan Abdul Muis yang kali ini tidak dipasangi pagar kawat berduri. Pada sengketa hasil Pilpres 2019 lalu pagar kawat berduri dipasang sepanjang sekitar 200 meter di sepanjang pagar belakang Gedung MK.
Personil TNI dan Polri yang menjaga di sekitar Gedung MK juga tampak berkurang drastis dibandingkan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 lalu. Jejeran belasan truk serta bus satuan kepolisian dan TNI juga tak tampak di pintu belakang Gedung MK.
Pun dengan jajaran polisi dan TNI yang disiagakan menjaga bagian belakang Gedung MK juga tak terlihat banyak, jauh dibandingkan saat sidang sengketa hasil Pilpres. Kendaraan bermotor mulai dari roda empat dan roda dua juga masih bisa keluar masuk Gedung MK saat sidang berlangsung meski pun tetap diperiksa oleh petugas keamanan MK dan kepolisian.
Sebelumnya saat sengketa hasil Pilpres 2019 pintu gerbang belakang Gedung MK mulai tertutup untuk kendaraan bermotor mulai pukul 08.00 WIB saat sidang akan dimulai. Kini hanya sejumlah kepolisian dan petugas keamanan MK yang berjaga di pintu belakang Gedung MK yang tetap dipasangi pendeteksi logam.
Personil kepolisian yang berjaga di bagian dalam Gedung MK juga berkurang drastis dibandingkan saat sengketa hasil Pilpres 2019. Tak terlihat lagi mobil lapis baja milik kepolisian yang diparkir di dalam Gedung MK dan tak ada juga unit anjing pelacak yang disiagakan di sekitar Gedung MK.
Pagar kawat duri pun hanya dipasang di bagian depan Gedung MK yang menghadap Jalan Medan Merdeka Barat. Itu pun dibuka sebagian di depan pintu gerbang untuk memberi akses masuk dan keluar Gedung MK. Personil kepolisian yang disiagakan di depan Gedung MK pun tak sebanyak saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Mulai hari ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2019 dengan jumlah total permohonan 260 perkara yang disidangkan dalam tiga panel. "Hari ini agenda pemeriksaan persidangan. Majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Hadapi 260 Perkara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU. Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI. "Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara," kata Hasyim.
Banyak dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, meminta suaranya dikembalikan. Tuntutan cara mengembalikan suaranya pun bermacam-macam. Namun salah satu yang paling sering dicantumkan ialah meminta Pemilu ulang.
"Minta dikembalikan suaranya. Istilahnya minta Pemilu ulang," ujar Hasyim.
Tuntutan Pemilu ulang dari Pemohon, kata Hasyim bergantung pada tingkat mana mereka menemukan persoalan terkait perselisihan suara tersebut. Jika Pemohon mempersoalkan perselisihan suara pada tingkat TPS, maka permohonan yang diajukan ialah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
Namun bila levelnya ada di Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maka permintaannya adalah rekapitulasi suara ulang. "Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang. Tapi kalau di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara,"ujar Hasyim.
Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (9/7). MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi dilakukan dengan cara mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Total, ada 260 perkara terverifikasi. Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1). Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan terselenggara mulai Selasa hingga Jumat(9-12/7) mendatang. Batasan waktu bagi MK menuntaskan perkara PHPU Pileg ialah selama 30 hari kerja, sejak perkara dicatat dalam BRPK. Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ada 11 jenis dalil yang disampaikan dalam 260 permohonan gugatan hasil Pileg 2019 yang masuk ke MK.
Dari 11 dalil itu, tudingan adanya pengurangan suara dan penggelembungan suara mendominasi. “Kalau dirangkum ada 11 dalil dari 260 permohonan, misal tudingan pengurangan suara, penggelembungan suara, pelanggaran terstruktur sistematis masif, pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, dan lain-lain. Yang paling banyak dugaan pengurangan suara mencapai 70 persen dan penggelembungan suara mencapai 67 persen,” ujar Fajar.
MK telah memulai tahapan persidangan sengketa hasil Pileg 2019 kemarin dengan pemeriksaan permohonan sengketa lima provinsi yaitu Papua, Jawa Timur, Aceh, Maluku Utara, dan Jawa Barat. Dilanjutkan Rabu sidang pendahuluan untuk 9 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
Kemudian pada hari Kamis, MK akan menggelar sidang sengketa hasil Pileg untuk 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.
Dan pada Hari Jumat, MK akan menggelar sidang untuk provinsi Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Bengkulu, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.
“Setelah itu MK memberi kesempatan kepada pihak terkait, pihak termohon yaitu KPU RI dan Bawaslu untuk memberikan tanggapan. Dilanjutkan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari masing-masing pihak sampai tanggal 30 Juli 2019,” ujar Fajar.
Kemudian majelis hakim MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan. “Putusan akan dibacakan antara tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019, semoga tanggal 9 sudah kelar,” ungkap Fajar. (Tribun Network/dan/gle/zal/wly)