Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Tidak Istimewakan Keponakan Prabowo

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

M Soleh mengatakan pihaknya tidak fokus menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukkan pemohon sebenarnya mampu memperoleh suara melebihi Rahmat Muhajirin karena adanya selisih suara yang tajam yakni sekitar 34 ribu suara di antara keduanya.

Baca: Alumni SMAN Manado Gelar Halalbihalal, Gubernur Olly Dondokambey Bakal Kumpul Bersama

Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang mampu menunjukkan bahwa ada politik uang yang dilakukan oleh Rahmat Muhajirin. “Memang di banyak tempat ada caleg incumbent yang dikalahkan, tapi kami memperoleh informasi adanya dugaan politik uang masif di Sidoarjo terutama kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan,” imbuhnya.

Atas dasar dugaan itu M Soleh mengatakan Bambang Haryo meminta Rahmat Muhajirin untuk didiskualifikasi. Namun permohonan itu dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat yang mengatakan permintaan itu tak ada dalam permohonan.

“Permohonan ini sudah ada beberapa kali perbaikan, tak ada permintaan didiskualifikasi, adanya menetapkan pemungutan suara ulang, sebelah mana? Ini paranormal saja yang bisa membaca,” tegas Arief.

M Soleh pun bersikukuh pihaknya sudah mencantumkan permintaan itu dalam permohonan. “Kami percaya permohonan itu sudah ada, kami percaya ada keadilan di MK,” pungkas M Soleh.

MK Tidak Dijaga Ketat saat Sidang Gugatan Pileg

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2019, Selasa (9/7) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Menurut pantauan Tribun penjagaan oleh aparat keamanan di seluruh wilayah Gedung MK tak seketat saat gelaran sidang sengketa hasil Pilpres 2019 lalu.

Hal tersebut mulai terlihat dari pintu gerbang belakang Gedung MK di Jalan Abdul Muis yang kali ini tidak dipasangi pagar kawat berduri. Pada sengketa hasil Pilpres 2019 lalu pagar kawat berduri dipasang sepanjang sekitar 200 meter di sepanjang pagar belakang Gedung MK.

Personil TNI dan Polri yang menjaga di sekitar Gedung MK juga tampak berkurang drastis dibandingkan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 lalu. Jejeran belasan truk serta bus satuan kepolisian dan TNI juga tak tampak di pintu belakang Gedung MK.

Pun dengan jajaran polisi dan TNI yang disiagakan menjaga bagian belakang Gedung MK juga tak terlihat banyak, jauh dibandingkan saat sidang sengketa hasil Pilpres. Kendaraan bermotor mulai dari roda empat dan roda dua juga masih bisa keluar masuk Gedung MK saat sidang berlangsung meski pun tetap diperiksa oleh petugas keamanan MK dan kepolisian.

Sebelumnya saat sengketa hasil Pilpres 2019 pintu gerbang belakang Gedung MK mulai tertutup untuk kendaraan bermotor mulai pukul 08.00 WIB saat sidang akan dimulai. Kini hanya sejumlah kepolisian dan petugas keamanan MK yang berjaga di pintu belakang Gedung MK yang tetap dipasangi pendeteksi logam.

Personil kepolisian yang berjaga di bagian dalam Gedung MK juga berkurang drastis dibandingkan saat sengketa hasil Pilpres 2019. Tak terlihat lagi mobil lapis baja milik kepolisian yang diparkir di dalam Gedung MK dan tak ada juga unit anjing pelacak yang disiagakan di sekitar Gedung MK.

Pagar kawat duri pun hanya dipasang di bagian depan Gedung MK yang menghadap Jalan Medan Merdeka Barat. Itu pun dibuka sebagian di depan pintu gerbang untuk memberi akses masuk dan keluar Gedung MK. Personil kepolisian yang disiagakan di depan Gedung MK pun tak sebanyak saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Mulai hari ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2019 dengan jumlah total permohonan 260 perkara yang disidangkan dalam tiga panel. "Hari ini agenda pemeriksaan persidangan. Majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Hadapi 260 Perkara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved