Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus BLBI

Menang Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Bebas

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Syafruddin menjalani sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi. 

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

Hal tersebut terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas

Baca: Catat! Lion Air dan Citilink Potong Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen di Hari-hari Ini

Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa

Baca: Dilamar Profesor dengan Seserahan Unik, Begini Makna Risalah Sidang BPUPKI Bagi Tsamara Amany

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved