Kasus BLBI
Menang Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Syafruddin menjalani sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
Hal tersebut terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas
Baca: Catat! Lion Air dan Citilink Potong Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen di Hari-hari Ini
Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa
Baca: Dilamar Profesor dengan Seserahan Unik, Begini Makna Risalah Sidang BPUPKI Bagi Tsamara Amany