Kasus BLBI
Menang Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bebas.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Menyatakan Syaruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Baca: Cerita 9 Prajurit Muda Kopassus Terjun Tempur Berantas Para Pemberontak, Begini Kisahnya
Baca: Keluarkan Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan Anak, Ibu Ini Melahirkan Bayi Orang Lain
Baca: Parpol Pendukung Prabowo-Sandi Beralih ke KIK, NasDem: Jangan Sekadar Kejar Politik Praktis
"Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
"Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa," kata dia.
Abdullah menambahkan, putusan dalam perkara tersebut tidak bulat, sebab ada dissenting opinion di dalamnya.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.
"Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah.
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," kata dia.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya.
Hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.