Ini yang Dilakukan Bahar bin Smith Dengar Vonis Hakim
Terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Bahar bin Smith (36), mencium bendera Merah Putih di ruang persidangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dia dijerat kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri. dengan sangkaan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Bahkan, seusai sidang kasus penganiyaan kedua remaja di Bandung, pada 14 Maret 2019 lalu, Bahar sempat melontarkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi lantaran merasa ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.
"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar saat itu. Saat itu, agenda sidang berisi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Bahar.
Bukan Dendam
Majelis hakim yang memimpin sidang Bahar bin Smith menyatakan putusan untuk terdakwa Bahar bin Smith bukanlah dendam atas perbuatan Bahar. "Putusan ini bukan maksud balas dendam atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap Eddison.
Menurut Eddison, putusan ini sebagai pembinaan dan pembelajaran, agar Bahar tak mengulangi perbuatan serupa. Dan menurutnya, putusan tiga tahun yang dijatuhkan kepada Bahar dirasa tepat sesuai dengan perbuatannya. "Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ujarnya.
Dijaga Ketat
Sidang vonis Habib Bahar, kemarin, mendapatkan penjagaan ketat aparat keamanan. Untuk dapat memasuki ruang persidangan, pengunjung, termasuk awak media, harus menghadapi sejumlah pos pemeriksaan. Tak cuma identitas, semua barang bawaan juga diperiksa.
Barikade kawat berduri juga dibentangkan petugas di halaman depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Di halaman gedung, masa pendukung Habib Bahar berkerumun. Selain membentangkan sejumlah spanduk berisi dukungan, mereka juga melantunkan doa-doa.
Jalan di sekitar gedung persidangan juga ditutup sepanjang sidang berlangsung. Kendaraan yang akan menuju Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) melalui Jalan Seram dialihkan ke arah GOR Saparua. Kendaraan selanjutnya dialirkan ke Jalan Banda untuk kembali masuk ke Jalan Riau.
Hingga sidang berakhir tak ada kericuhan. Para pendukung Habib Bahar membubarkan diri dengan tertib setelah vonis untuk Habib Bahar dijatuhkan. (tribun network/tribun jabar/coz)