Ini yang Dilakukan Bahar bin Smith Dengar Vonis Hakim
Terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Bahar bin Smith (36), mencium bendera Merah Putih di ruang persidangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Seperti halnya pengacara terdakwa, pihak JPU juga belum memutuskan menerima atau menolak putusan hakim. Mereka menyatakan pikir-pikir.
Bahar diadili atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap CAJ dan MKU yang mengaku- ngaku sebagai Bahar saat kedua korban berada di Bali. Penganiayaan dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, yang dipimpinya. Akibat penganiayaan yang terjadi pada Desember 2018 itu, kedua korban mengalami luka.
Dianiaya hingga Kepala Dijadikan Asbak
Sebagaimana dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat korban, MKU (17) dan CAJ (18), mengunjungi Seminyak, Bali, pada 26 November 2018 karena diminta menghadiri acara. Namun, setiba di Bali, panitia kegiatan tidak bisa dihubungi.
Kemudian keduanya menginap di Bali selama tiga hari. Saat berada di Kuta, Bali, 29 November, seorang pria menyebut CAJ yang diketahui juga berambut panjang dan pirang, sebagai Bahar bin Smith. Selanjutnya, MKU meminta CAJ untuk mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.
Selanjutnya, CAJ yang dikira Habib Bahar, dijemput oleh jamaah majelis Rahibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai untuk kembali ke Jakarta dan dibelikan bersama Mhu. Kabar CAJ yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smit, sampai ke telinga Habib Bahar bin Smith.
Bahar meminta rekannya mencari CAJ dan MKU yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith hingga akhirnya keberadaan kedua remaja itu diketahui.
Bahar meminta sejumlah orang dari ponpesnya untuk menjemput CAJ dari rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin. Orang tua CAJ sempat menolak anaknya dibawa, namun kemudian dipersilahkan dengan syarat membawa kendaraan sendiri. CAJ diinterogasi selama perjalanan.
Setibanya di Ponpes Tajul Awiyin, CAJ dan MKU diinterogasi oleh Bahar bin Smith. Lantas, Bahar melampiaskan kemarahannya dengan melakukan penaniayaan kepada kedua remaja itu di beberapa tempat di dalam komplek pondok pesantren miliknya.
Di antaranya memukul dengan tangan kosong, menjambak dan membanting CAJ di lahan kosong di belakang pondok pesantren. Bahkan, pelaku tiga kali menendang bagian wajah korban menggunakan lutut. MKU yang berhasil dijemput, juga mengalami penganiayaan oleh santri.
Cerita penganiayaan keduanya belum usai. CAJ dan MKU dibawa ke luar ke halaman dan diminta berkelahi. MKU juga dipukuli oleh sekitar 15 santri. Selain itu, kedua rambut korban juga dipangkas hingga botak. Bahkan, kepala MKU dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato.
Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena marah dan tidak terima istrinya diakui sebagai istri CAJ untuk aksi penipuan di Bali. "
"Saya marah mereka mengaku-ngakui istri saya. Yang mulia, yang mengaku sebagai saya banyak, yang menipu orang banyak. Banyak yang menipu disuruh Habib Bahar, bahkan jutaan. Tapi yang bikin saya marah adalah ketika dia membawa nama istri saya dan mengakui istri saya agar orang-orang yakin itu saya," kata Bahar dalam persidangan 24 Mei 2019.
Tunggu Saya Keluar
Selain terjerat kasus penganiayaan dua anak remaja, Bahar bin Smith diproses hukum atas kasus dugaan ujaran kebencian dan atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial menyusul ceramahnya di Palembang.