Senin, 18 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Belum Satu Menit Menghirup Udara Bebas dari Rutan, Dua Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi

Kedua pemuda ini ditangkap Tim Lipan Polsek Malalayang saat berada di depan rumah tahanan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/7/2019)

Tayang:
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Belum Satu Menit Menghirup Udara Bebas dari Rutan, Dua Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi 

Saat itu ada berteriak-teriak meminta untuk mengembalikan organ dalam jenazah.

Kekacauan yang diduga dilakukan oleh pihak korban yang tidak terima atas cara otopsi yang dilakukan pada jenazah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan, mengenai autopsi jenazah korban pembunuhan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Dia menegaskan bahwa autopsi itu ketentuan yang wajib dilaksanakan.

"Jika ada yang menghalangi akan dituntut sesuai dengan ketentuan," ujarnya waktu itu

Kepala Sub Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSUP Prof dr RD Kandou Meike Dondokambey menegaskan, tidak ada praktik menyimpang pihak RS Kandou dalam penanganan jenazah Geraldy Payow atau Jecky Payow (21).

"Kami jalankan sesuai prosedur," kata dia via ponsel kepada tribunmanado.co.id, Minggu (22/4/2018) malam.

Dikatakan Mieke, jenazah Geraldy menjalani autopsi sebab merupakan korban pembunuhan.

"Kami diminta pihak  kepolisian dan hasil autopsi juga bakal diserahkan ke polisi," kata dia.

Mengenai bekas jahitan di perut korban, sebut dia, adalah bekas autopsi.

Menurut dia, tak ada pencurian organ seperti isu yang berkembang.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved