Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Belum Satu Menit Menghirup Udara Bebas dari Rutan, Dua Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi

Kedua pemuda ini ditangkap Tim Lipan Polsek Malalayang saat berada di depan rumah tahanan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/7/2019)

Tayang:
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Belum Satu Menit Menghirup Udara Bebas dari Rutan, Dua Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Narapidana baru saja keluar dari rumah tahanan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/7/2019) tadi.

Keduanya kembali ditangkap polisi terkait laporan kasus pembunuhan 2018 silam.

Dua pria berinisial JP alias Ogi (23) dan AP alias Ryan (18), keduanya warga Kelurahan Titiwungen Utara, Kota Manado.

Kedua pemuda ini ditangkap Tim Lipan Polsek Malalayang saat berada di depan rumah tahanan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/7/2019) tadi.

Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, ketika dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan LP /227/ IV/ 2018/ SPKT/ Sek Urban Malalayang.

Kedua tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Jecky Payow (21), warga Kelurahan Wanea, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi di lorong H&F, Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, tepatnya di Rumah Kos AB Nomor 23, Sabtu 21 April 2018 lalu. Di mana kedua tersangka menikam korban hingga korban meninggal dunia," jelas Kanit.

Lanjutnya, kedua tersangka saat itu langsung ditangkap.

Namun, kedua tersangka ini ada laporan kasus pengeroyokan di Polsek Wanea, sehingga yang diproses terlebih dahulu kasus mereka di Polsek Wanea.

Berita populer:

Baca: Gara-gara Menu Makan Siang, Ibu Hamil Tikam Mertuanya: Aku Membunuh Ibumu

Baca: TERUNGKAP Penyebab Thoriq Meninggal, Bukan karena Terpleset

Baca: Playboy Meninggal Dunia, 40 Pacarnya Datang Melayat, Suasana Haru Berubah Saat Dokter Sebut HIV/AID

 

 

Baca: Poligami Bakal Dilegalkan, Istri Gubernur Non Aktif: Bukan Sesuatu yang Salah

Baca: Heboh Soal Rumah Mewah Barbie Kumalasari, Hanya Disewa Untuk Pamer?

Baca: 3 Artis Ini Sindir Galih Ginanjar, Nomor 2 Sampai Kepergok Komentari Akun Gosip

 

Baca: Risiko Terkena Flu Bagi Anak-anak Lebih Besar Ketimbang Orang Dewasa, Berikut Penjelasannya

Baca: 8 Fakta Penemuan Jasad Thoriq Rizky di Gunung Piramid: Tersangkut di Pohon dan Tepat Ulang Tahunnya

Baca: 9 Manfaat Konsumsi Buah Bit Setiap Hari, Berikut Khasiat dan Cara Kombinasi Bit dengan Buah lainnya

"Kami sudah mendapat info, bahwa hari ini mereka bebas dari rutan Malendeng, sehingga kami sudah menjaga mereka di depan rutan.

Saat mereka bebas, kami langsung melakukan penangkapan, untuk proses kasus pembunuhan yang sudah mereka lakukan," tegas Pasaribu.

Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.

"Sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan penyidik," ujar mantan Kapolsek Tomohon Tengah ini.

Kronologi Pembunuhan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved