Kasus Pembunuhan
Belum Satu Menit Menghirup Udara Bebas dari Rutan, Dua Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi
Kedua pemuda ini ditangkap Tim Lipan Polsek Malalayang saat berada di depan rumah tahanan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/7/2019)
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Narapidana baru saja keluar dari rumah tahanan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/7/2019) tadi.
Keduanya kembali ditangkap polisi terkait laporan kasus pembunuhan 2018 silam.
Dua pria berinisial JP alias Ogi (23) dan AP alias Ryan (18), keduanya warga Kelurahan Titiwungen Utara, Kota Manado.
Kedua pemuda ini ditangkap Tim Lipan Polsek Malalayang saat berada di depan rumah tahanan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/7/2019) tadi.
Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, ketika dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan LP /227/ IV/ 2018/ SPKT/ Sek Urban Malalayang.
Kedua tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Jecky Payow (21), warga Kelurahan Wanea, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi di lorong H&F, Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, tepatnya di Rumah Kos AB Nomor 23, Sabtu 21 April 2018 lalu. Di mana kedua tersangka menikam korban hingga korban meninggal dunia," jelas Kanit.
Lanjutnya, kedua tersangka saat itu langsung ditangkap.
Namun, kedua tersangka ini ada laporan kasus pengeroyokan di Polsek Wanea, sehingga yang diproses terlebih dahulu kasus mereka di Polsek Wanea.
Berita populer:
Baca: Gara-gara Menu Makan Siang, Ibu Hamil Tikam Mertuanya: Aku Membunuh Ibumu
Baca: TERUNGKAP Penyebab Thoriq Meninggal, Bukan karena Terpleset
Baca: Playboy Meninggal Dunia, 40 Pacarnya Datang Melayat, Suasana Haru Berubah Saat Dokter Sebut HIV/AID
Baca: Poligami Bakal Dilegalkan, Istri Gubernur Non Aktif: Bukan Sesuatu yang Salah
Baca: Heboh Soal Rumah Mewah Barbie Kumalasari, Hanya Disewa Untuk Pamer?
Baca: 3 Artis Ini Sindir Galih Ginanjar, Nomor 2 Sampai Kepergok Komentari Akun Gosip
Baca: Risiko Terkena Flu Bagi Anak-anak Lebih Besar Ketimbang Orang Dewasa, Berikut Penjelasannya
Baca: 8 Fakta Penemuan Jasad Thoriq Rizky di Gunung Piramid: Tersangkut di Pohon dan Tepat Ulang Tahunnya
Baca: 9 Manfaat Konsumsi Buah Bit Setiap Hari, Berikut Khasiat dan Cara Kombinasi Bit dengan Buah lainnya
"Kami sudah mendapat info, bahwa hari ini mereka bebas dari rutan Malendeng, sehingga kami sudah menjaga mereka di depan rutan.
Saat mereka bebas, kami langsung melakukan penangkapan, untuk proses kasus pembunuhan yang sudah mereka lakukan," tegas Pasaribu.
Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.
"Sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan penyidik," ujar mantan Kapolsek Tomohon Tengah ini.
Kronologi Pembunuhan
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal, korban Jecky Payow bersama temannya Benfica Kaunang sedang di dalam kamar kos, pada Sabtu (21/4/2018) pukul 18.00 Wita.
Beberapa saat kemudian, datang kedua pelaku yang langsung menggedor-gedor pintu kamar.
Saat dibukakan pintu, pelaku menanyakan kepada korban kalau sedang bermasalah dengan temannya yang bernama Mattheo.
Sayangnya, belum sempat dijawab, pelaku sudah mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk ke arah korban.
Meski sudah bersimba darah, korban yang berasal dari Desa Mariri, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara itu, berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju kos-kosan yang Intan yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Sememtara kedua pelaku sudah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korbanpun ditemukan oleh rekan sekamarnya yakni Benfica dengan posisi terjatuh di tanah.
Dengan bantuan warga setempat, korban dibawa ke RSUP Prof DR R D Kandou Malalayang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sayangnya, sekitar satu jam mendapatkan perawatan, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Saat itu, polisi mengungkapkan korban dan tersangka saling mengenal tapi tidak akrab.
Latar belakang permasalahan, yakni karena tersangka tidak senang korban berteman dengan teman tersangka.
Saat melakukan penikaman tersangka dalam keadaan mabuk.
Dalam waktu 5 jam, Tim Macan Polresta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan.
Baca: Lionel Messi Kecam Federasi Sepak Bola Amerika Selatan
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Minggu 7 Juli 2019: Aquarius Cari Pencerahan, Pisces Tenang
Baca: Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho Meninggal Dunia di Cina
Heboh live Facebook dari Ruang Jenazah
Kasus ini sempat menghebohkan pada Minggu (22/4/2018), sebuah live Facebook manmapikan keributan di kamar Jenazah RSUP Kandou.
Keluarga keluarga korban pembunuhan Jecky Payow keberatan atas autopsi yang dilakukan pihak rumah sakit,
Kekacuan terjadi saat kerabat melihat bagian tubuh jenazah terdapat luka jahitan dari bagian perut hingga bagian atas dada.
Padahal korban hanya ditikam di dada.
Keluarga tak terima mereka mengamuk di ruang jenazah rumah sakit tersebut.
Saat itu ada berteriak-teriak meminta untuk mengembalikan organ dalam jenazah.
Kekacauan yang diduga dilakukan oleh pihak korban yang tidak terima atas cara otopsi yang dilakukan pada jenazah.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan, mengenai autopsi jenazah korban pembunuhan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dia menegaskan bahwa autopsi itu ketentuan yang wajib dilaksanakan.
"Jika ada yang menghalangi akan dituntut sesuai dengan ketentuan," ujarnya waktu itu
Kepala Sub Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSUP Prof dr RD Kandou Meike Dondokambey menegaskan, tidak ada praktik menyimpang pihak RS Kandou dalam penanganan jenazah Geraldy Payow atau Jecky Payow (21).
"Kami jalankan sesuai prosedur," kata dia via ponsel kepada tribunmanado.co.id, Minggu (22/4/2018) malam.
Dikatakan Mieke, jenazah Geraldy menjalani autopsi sebab merupakan korban pembunuhan.
"Kami diminta pihak kepolisian dan hasil autopsi juga bakal diserahkan ke polisi," kata dia.
Mengenai bekas jahitan di perut korban, sebut dia, adalah bekas autopsi.
Menurut dia, tak ada pencurian organ seperti isu yang berkembang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dua-pemuda54561.jpg)