Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Mencoba Melakukan Hal Tak Pantas Ini, Seorang Pria 25 Tahun Ditangkap Ayahnya Sendiri

Seorang pria 25 tahun melakukan hal yang tidak sepantasnya. Dirinya mencoba melakukan pemerkosaan terhadap bibinya sendiri.

TRIBUNBATAM.id/Wahib Waffa
RA (25), pelaku percobaan pemerkosaan bibinya sendiri tampak membelakangi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian, Jumat (6/7/2019). 

"Saat itu korban melaporkan ke kita," kata Ardian.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku telah terlebih dahulu kabur ke Batam.

"Saat itu pelaku langsung kabur ke Batam.

Selama 2 minggu di Batam pelaku kembali lagi ke Tanjungpinang.

Kemudian dibawa dan diserahkan oleh orangtua pelaku sendiri pada Jumat (5/7/2019) malam," ungkap Ardian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 53 junto 285 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Wahib Waffa).

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pria Ini Diserahkan Ayahnya Sendiri ke Polsek Tanjungpinang Timur Karena Coba Perkosa Bibinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved