Kriminal
Mencoba Melakukan Hal Tak Pantas Ini, Seorang Pria 25 Tahun Ditangkap Ayahnya Sendiri
Seorang pria 25 tahun melakukan hal yang tidak sepantasnya. Dirinya mencoba melakukan pemerkosaan terhadap bibinya sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria 25 tahun melakukan hal yang tidak sepantasnya.
Dirinya mencoba melakukan pemerkosaan terhadap bibinya sendiri.
Dia pun ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.
Percobaan pemerkosaan terjadi di perumahan Kijang Kencana Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri pada beberapa minggu lalu.
Pria berinisial RA (25) sempat melarikan diri keluar kota.
Baca: Michelly Cicilia Karinda Sebut Menjadi Pemimpin Tidak Mudah
Baca: Michella Karinda Berterima Kasih Presiden Jokowi Datang dan Beri Motivasi
Baca: Benarkah Kamera iPhone 7 Kalah dengan Performa Samsung Galaxy A50? Intip Perbandingannya
Baca: Malam Minggu Bisa Menjadi Saat Menyenangkan Bagi Jomblo, Bisa Lakukan Ini
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Minggu 7 Juli 2019: Virgo Hadapi Masalah Finansial, Libra Harus Sadar Diri
Dia kemudian diamankan oleh Polsek Tanjungpinang Timur setelah kedapatan berada kembali di Kota Tanjungpinang, setelah sempat lari ke Kota Batam.
Saat itu ayah pelaku sendirilah yang langsung menangkap dan menyerahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk diproses secara hukum.
"Saat itu pelaku hendak meminjam uang pada bibinya.
Baca: 4 Foto Objek Wisata Sulut Diunggah Jokowi jadi Viral, Presiden: Jangan Sampai tak Berkunjung
Baca: Banyak Figur Muda, Jokowi Diyakini Tak Akan Sulit Pilih Kader Partai Jadi Menteri
Baca: Banyak Figur Muda, Jokowi Diyakini Tak Akan Sulit Pilih Kader Partai Jadi Menteri
Namun saat itu pamannya tidak ada dan di rumah dan hanya ada istrinya atau korban," kata Iptu Ardian, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Sabtu (6/7/2019).
Saat itu pelaku berada di rumah korban dan menanyakan keberadaan pamannya.
Namun, pertanyaan itu dijawab oleh korban bahwa suaminya sedang tidak berada di rumah.
Entah apa yang ada dalam benak RA, tiba-tiba saja dia mendorong korban ke dalam kamar.
Saat itu sempat ditarik baju korban hingga robek.
Baca: Asus ROG Phone 2 Segera Rilis Akhir Juli 2019, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya
Baca: Curi Mobil untuk Mudik, Dennis Kembali Ditangkap Polisi setelah Keluar Penjara selama 3 Jam Saja
Baca: Ponsel Gaming Cocok Untuk Game Pertempuran, Asus ROG Phone 2 Siap Diluncurkan
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat mengeluarkan alat vital dan menunjukkan kepada korban.
Namun, korban terus memberontak sehingga akhirnya dapat meloloskan diri.
"Saat itu korban melaporkan ke kita," kata Ardian.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku telah terlebih dahulu kabur ke Batam.
"Saat itu pelaku langsung kabur ke Batam.
Selama 2 minggu di Batam pelaku kembali lagi ke Tanjungpinang.
Kemudian dibawa dan diserahkan oleh orangtua pelaku sendiri pada Jumat (5/7/2019) malam," ungkap Ardian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 53 junto 285 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Wahib Waffa).
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pria Ini Diserahkan Ayahnya Sendiri ke Polsek Tanjungpinang Timur Karena Coba Perkosa Bibinya