Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Tunggu Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo menunggu surat permohonan amnesti dari Baiq Nuril Makmun. Presiden meminta pihak Baiq Nuril

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Baiq Nuril Makmun 

Aviva Nababan dari Amnesty International Indonesia merasa putusan ini patut disesalkan. Aviva menilai sekarang adalah saat yang tepat bagi Presiden Joko Widodo sebagai pemegang otoritas tertinggi negara untuk menghadirkan keadilan bagi warga negaranya melalui amnesti.

"Langkah ini tidak harus menunggu korban untuk mengajukannya. Presiden, disertai pertimbangan DPR RI, dapat secara proaktif memberikannya jika melihat terjadi ketidakadilan terhadap seorang warga negara," papar Aviva dalam keterangannya kepada Tribun Network, Jumat (5/7).

Menurut Damar Juniarto dari SAFENet, presiden harus memberikan amnesti sebagai bentuk upaya memberikan dukungan kepada korban-korban pelecehan seksual lainnya di Indonesia dalam menghadapi kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami.

"SAFEnet dan Amnesty International Indonesia menilai alasan tersebut menunjukkan perspektif hukum majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril dan justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya," kata Damar Juniarto.

Penolakan PK, menurut Damar Juniarto membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan. Korban bukan saja direndahkan, tetapi secara mudah dianggap sebagai sumber atau pelaku kejahatan. Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara.

Selain mendesak pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, SAFENet dan Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE.

Mereka menilai pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.

Nuril Sedih Dengar Keputusan MA

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan saat ini Baiq Nuril sangat terpukul mendengar Mahkamah Agung ( MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada 3 Januari 2019. Joko mengatakan saat ini pihaknya tengah berusaha menenangkan Nuril.

"Bagaimanapun dia sedihlah menerima putusan MA ini, tetapi keyakinan Nuril bahwa dia tidak bersalah, meskipun MA menganggapnya bersalah dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK)," kata Joko, kepada Kompas.com, Jumat (5/7).

Meski PK ditolak, kata Joko, Nuril harus tetap tabah. "Ini cukup mengejutkan, kita semua sebenarnya tidak percaya PK yang kami dan Nuril ajukan akan ditolak MA, ya ini harus dihadapi. Tetapi Nuril harus kuat, harus siap, karena dia tetap di posisi yang benar, Nuril tidak salah," kata Joko.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat  membebaskan Nuril pada 2017 silam. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara. Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H Muslim.

Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu. Nuril kemudian mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017. Namun, MA menolaknya, Atas penolakan itu, Nuril akan menghadapi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Tribun Network/sen/ham/the)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved