Jokowi Tunggu Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo menunggu surat permohonan amnesti dari Baiq Nuril Makmun. Presiden meminta pihak Baiq Nuril
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo menunggu surat permohonan amnesti dari Baiq Nuril Makmun. Presiden meminta pihak Baiq Nuril secepatnya mengirimkan surat permohonan tersebut untuk dibahas dengan jajarannya.
"Secepatnya (kirim surat permohonan amnesti)," ujar Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).
Baca: Olly Rapat Kabinet di Atas Kapal: Kata Pengamat soal Politikus Jadi Menteri
Menurut Presiden Jokowi setelah surat permohonan tersebut sampai di tangannya, maka akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam dan Jaksa Agung. "Untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan saat ini persoalan Baiq Nuril bukan merupakan wilayah eksekutif, tetapi masih merupakan urusan yudikatif.
"Saya tidak mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, tapi perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah," tuturnya.
Baca: Harun Ditembak dari Jarak 11 Meter: 10 Anggota Brimob Ini Dihukum
Usaha korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan semakin panjang. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada (3/1) lalu ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Sementara itu, kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi, mengaku telah mendapat informasi PK kliennya ditolak oleh MA. "Kami dapat informasinya pada pagi tadi, tapi kami belum dapat salinan putusannya," kata Joko ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Baiq telah divonis bersalah telah melanggar UU ITE oleh MA di tingkat kasasi. Ia divonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan. Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.
Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui. Joko mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko Widodo.
"Kami dari kuasa hukum mendorong presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," katanya.
Baca: Polri Kirim Banyak Jenderal Capim KPK: Ini yang Dikhawatirkan Peneliti LIPI
Tim kuasa hukum, lanjut Joko, tengah mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan. "Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," ujarnya.
Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Padahal, ia justru menjadi korban tindak asusila oleh mantan guru di sekolah tempat ia bekerja.
Latar belakang kasus ini adalah Nuril, yang saat kasus terjadi bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, merekam perbincangan mengandung unsur asusila dengan kepala sekolah yang saat itu atasannya.
Nuril melakukan hal tersebut karena merasa tidak nyaman sekaligus ingin memiliki bukti untuk menampik tuduhan dirinya memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Rekaman tersebut kemudian menyebar lalu Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.