Jaksa Kena OTT
Dua Jaksa Terkena OTT Ditangani Internal, Kejagung Bantah Ada Negosiasi dengan KPK
Kejagung juga membantah adanya kompetisi penanganan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung menyatakan penanganan dua jaksa, yang terkena operasi tangkap tangan KPK, secara internal bukanlah negosiasi dengan KPK.
Kejagung juga membantah adanya kompetisi penanganan hukum dengan KPK.
Dua jaksa tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal dugaan pelanggaran etik.
Satu di antara jaksa itu adakah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto.
Satu lagi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.
Keduanya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap yang ditangani KPK.
Baca: Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK, Tiga Jaksa Diberhentikan Sementara
Baca: Jaksa KPK Tanya Kedekatan Gubernur Jatim dengan Mertua Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan Kemenag
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan negosiasi.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bukan sebuah kompetisi.
"Ini bukan negosiasi, jadi harus dipahami bahwa penegakan hukum ini bukan kompetisi," kata Jan saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
"Saya sudah sampaikan berulang-ulang dalam konteks, kemarin juga penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri apalagi dilakukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Jan mengatakan bahwa Kejaksaan Agung bersinergi dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.
Sinergi itu misalnya ketika pihak Kejaksaan Agung yang menyerahkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Agus kini sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Komitmen kebersamaan ini harusnya dilihat sebagai bentuk kerja sama yang positif bukan lagi kompetisi.
"Ini perlu pemahaman, jadi kita harus menunjukkan bahwa tidak ada simpang siur, tidak ada intervensi," ujar Jan.
Ketiga jaksa tersebut juga sudah diberhentikan sementara.
Pemberhentian tersebut, kata Jan, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum jaksa tersebut.
Namun, terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan, Jan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta yang menanganinya.
"Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI.
"Apa pun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya," ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 28 Juni 2019. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Pastikan Tak Ada Negosiasi atau Kompetisi dengan KPK"
Baca: PNS Nikah Tanpa Izin, Hidup Bersama dan Jadi Istri Kedua Kena Hukuman, 42 Lainnya Dipecat
Baca: Viral Pengantin Pakai Baju Pramuka, Ternyata Alasannya karena Hal Ini, Digoda Keluarga: Malah Irit
Baca: VIRAL: Hadiri Nikahan Mantan, Pria Ini Gantungkan Diri di Mobil & Bernyanyi, Totalitas vs Kegalauan
Baca: Penderita Diabetes Perlu Mengurangi Konsumsi 4 Macam Buah Enak Ini, Termasuk Nanas dan Mangga
Baca: Kalah dari Sulut United, Pelatih Mitra Kukar: Kami Kecolongan
Baca: Ribuan Pendukung Sulut United Bergembira, Eksel Cetak Gol Kemenangan