Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Berkas Senjata Ilegal Kivlan Zen Segera Tembus Kejaksaan, Nasib Penangguhan Penahanan?

Berkas perkara tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Ze, akan segera rampung

Editor: Rhendi Umar
berita kompas
Kivlan Zen Tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas perkara tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Ze, akan segera rampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara-perkara Kivlan tidak dapat diselesaikan bersamaan.

Polisi akan menyelesaikannya satu per satu.

"Satu kasus dulu, penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu," ujar Dedi ketika dijumpai di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Dedi menyebut, berkas perkara yang baru dirampungkan adalah dugaan kepemilikan senjata ilegal yang dikaitkan dengan rencana pembunuhan pejabat negara dan peneliti lembaga survei.

Dedi memastikan, sedikit lagi berkas perkara itu rampung dan diserahkan ke kejaksaan.

Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini

Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan

Baca: Pria Ini Bangkit dari Kematian saat Akan Dikubur

Setelah berkas perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, barulah penyidik akan melengkapi berkas perkara lain, yakni dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, final, dan sifatnya mengikat, baru kasus yang lain bisa berproses. Artinya tunggu satu kasus inkrah dulu," ujar Dedi.

Soal Penangguhan Penahanan

Dedi juga memastikan, permohonan penangguhan penahanan Kivlan belum dikabulkan. Saat ini, Kivlan masih ditahan di Rumah Tahanan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan. Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan kebetulan berkas pemeriksaan sudah hampir tahap penyelesaian," papar Dedi.

Dedi menegaskan, penyidik secara independen memutuskan mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kivlan ditahan di Rutan Guntur pada 30 Mei 2019, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Baca: Penderita Diabetes Perlu Mengurangi Konsumsi 4 Macam Buah Enak Ini, Termasuk Nanas dan Mangga

Baca: Kalah dari Sulut United, Pelatih Mitra Kukar: Kami Kecolongan

Baca: Ribuan Pendukung Sulut United Bergembira, Eksel Cetak Gol Kemenangan

Polri juga menemukan dugaan bahwa Kivlan melakukan permufakatan jahat untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat nama itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kemudian, pimpinan lembaga survei Yunarto Wijaya.

Selain itu, Kivlan juga dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Profil Kivlan Zen

Bernama lengkap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, S.IP, M.Si (lahir di Langsa, Aceh, 24 Desember 1946; umur 73 tahun.

Ia mengambil kedokteran di Universitas Islam Sumatera Utara agar bisa mengabdikan diri ke masyarakat. Namun, kuliahnya terhenti karena Kivlan harus sokolah militer di Akmil Magelang.

Sebelum ia mengikuti pendidikan militer, Kivlan saat menjadi siswa dan mahasiswa sudah aktif di kegiatan organisasi pelajar. Ia bergabung dengan Pelajar Islam Indonesia (PII) pada 1962.

Konflik dengan Wiranto, Dalam acara Para Tokoh Bicara 98 yang digelar di Gedung Ad Premier, Jakarta Selatan, Kivlan menuding Wiranto sebagai dalam kerusuhan 1998.

Ia juga menyebut Wiranto memainkan peranan ganda dan isu propagandis saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI.

KIvlan Zen Adalah Militer yang disegani, Ia pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda.

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Luna Maya Akhirnya Buka Suara Soal Hubungannya dengan Konglomerat Malaysia, Ini Respon Raffi Ahmad

Baca: Profil Agnes Monica yang Rayakan HUT ke-33: Perjalanan Karir, Prestasi dan Penghargaan Agnez Mo

Baca: El Barack Ingin Punya Adik, Jari Tangannya Bikin Mata Jedar dan Richard Kyle Melotot

Pada tahun 2016 Kivlan Zen menjadi Negosiator penting yang berhasil membebaskan 18 Warga Negara Indonesia dari penyanderaan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf Filipina.

Dimulai sebagai Komandan Peleton (1971), kemudian Ki-B Batalyon 753, hingga Danyon (1973). Pada, 1974, pasukan Kivlan berhasil meringkus gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Juga ketika bertugas di Timor Timur, Kivlan dinilai berhasil sehingga berdampak pada kenaikan pangkat yang melesatkan karirnya.

Dia menjabat Kepala Staf Brigade Infanteri Linud 1/Cilodong/Kostrad (Kasdivif I Kostrad) dengan pangkat Kolonel, (1990) dan bertugas di Filipina sebagai pemimpin Kontingen Garuda XVII, Pasukan Konga 17 di Filipina juga berperan menjadi pengawas genjatan senjata setelah adanya perundingan antara Moro National Liberation Front (MNLF) dengan pemerintah Filipina.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUNMANADO:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Kivlan Akan Rampung, Bagaimana Nasib Penangguhan Penahanannya? dan di Kompas.com dengan judul Polisi Rampungkan Berkas Perkara Kivlan Satu Per Satu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved