Kasus Makar
Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tak juga Dikabulkan, Ini Alasan Polisi
Kepolisian tak juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian tak juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu menjadi alasan penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu.
"Karena, yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa (2/7/2019).
Ia mengungkap kepolisian sedang menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.
Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya hampir selesai.
Baca: Begini Kata Istana Terkait Susunan Kabinet Jokowi-Maaruf, Ternyata Jusuf Kalla Dilibatkan Pak Deh
Baca: Jokowi: Penyusunan Kabinet 2019-2024 Tidak Akan Membedakan Latar Belakang Parpol atau Profesional
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," kata dia.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu beralasan proses penyidikan terhadap lebih dari satu kasus tak dapat dilakukan secara bersamaan.
Karenanya, proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks Kivlan Zen akan menunggu tahapan sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu.
"Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus yang lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," katanya.
Bantah tidak kooperatif
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, membantah kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut, merupakan salah satu alasan polisi tidak mengabulkan penangguhan Kivlan. "Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana," kata dia.
"Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana, karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).