Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Makar

Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tak juga Dikabulkan, Ini Alasan Polisi

Kepolisian tak juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Editor:
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

Dirinya meminta polisi membuktikan sikap kliennya yang tidak kooperatif.

Menurut Djudju, polisi bersikap subjektif menyebut Kivlan tidak kooperatif.

"Itu tentang Pasal 31 Undang-undang hukum acara. Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," tutur Djudju.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tidak kooperatif.

"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2019.

Penahanan diperpanjang

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen selama 40 hari ke depan.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019.

Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," tutur Argo.

Seperti diketahui, Kivlan Zen telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.

Kivlan Zen ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved