Sengketa Pilpres
Sebanyak 2 Truk Bukti DPT Bermasalah Diabaikan MK, BW Kecewa, Begini Akar Kasus Sengketa Pilpres
Usai sidang Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyatakan kekecewaan atas ditolaknya dalil tersebut.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Majelis hakim MK pun tak menemukan nama-nama yang dimaksud pemohon masuk kategori DPT siluman dalam DPT yang sah.
Baca: Setelah MK Umumkan Hasil Sidang, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi
Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya
Baca: MK Tolak Dalil Permohonan Tudingan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Klaim Kubu 02 soal Kecurangan Pemilu
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU pada Selasa dini hari (21/5).
Di depan kediamannya di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prabowo mengatakan menolak hasil penghitungan suara tersebut.
"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi," kata Prabowo.
Pasalnya menurut Prabowo proses Pemilu 2019 diwarnai kecurangan. Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga Pemilu bernar-benar jujur dan adil.
"Namun hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut," katanya.
Meski telah hasil pemilu telah diumumkan, pihaknya juga menurut Prabowo akan terus memperjuangkannya. Prabowo-Sandi akan memperjuangkan Pemilu sesuai hukum dan konstitusi. Salah satunya yakni membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konstitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktikan kebenaran bahwa kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," pungkasnya.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan mengapa pihaknya memutuskan untuk membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya kubu BPN Prabowo Sandi tidak akan membawa dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 ke MK.
"Kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional, nah ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Nah itu perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," kata Dahnil.
Dahnil mengatakan pada awalnya pihaknya memang enggan membawa masalah kecurangan Pemilu ke MK dengan alasan ketidakpercayaan. Namun setelah mendapatkan masukan banyak pihak, Prabowo-Sandi memutuskan membawanya ke MK.