Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Sebanyak 2 Truk Bukti DPT Bermasalah Diabaikan MK, BW Kecewa, Begini Akar Kasus Sengketa Pilpres

Usai sidang Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyatakan kekecewaan atas ditolaknya dalil tersebut.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto (KANAN). 

“Untuk Pilpres, (legal standing,-red) pasangan calon. Karena ada dua, maka pemohon pasangan calon yang perolehan suara lebih sedikit,” kata Fajar.
Pada Pilpres 2019, terdapat dua pasangan capres-cawapres.

Yaitu, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, apabila pasangan calon itu berhalangan untuk hadir ke MK, maka dapat menunjuk penasihat hukum.

Selain itu, kata dia, dapat juga memanfaatkan sistem informasi pendaftaran berbasis elektronik yang sudah disediakan lembaga tersebut.

“Paslon yang datang bisa menunjuk kuasa (penasihat hukum,-red). Ada melalui sistem informasi pengajuan elektronik untuk mengantisipasi tenggat waktu,” kata dia.

Menurut dia, keberadaan sistem informasi pendaftaran berbasis elektronik dapat dipergunakan untuk mempermudah pemohon. Sehingga, dapat mengajukan permohonan tanpa datang langsung ke gedung MK.

“Calon pemohon (berdomisili,-red) jauh dari Jakarta. Mengajukan online, tenggat waktu bisa terantisipasi. Walaupun, ke sana lewat dari batas waktu,” tambahnya.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini sebuah langkah kemajuan, bahwa pada akhirnya proses gugatan dilalui oleh Mahkamah Konstitusi," kata Hasto Kristiyanto.

Karena itu, Sekjen PDIP ini menilai, melalui mekanisme yang tersedia sesuai konstitusi sangat diperlukan. MK, kata Hasto, akan bersikap secara independen dalam mengambil keputusan gugatan Pemilu.

"Hakim mahkamah konstitusi memiliki sikap kenegarawanan. Sehingga, proses melalui MK itulah yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang," ujar Hasto.

Sementara itu Calon Presiden nomor urut 01 Jokowi mengaku menghargai langkah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno yang bakal menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jokowi, langkah Prabowo -Sandiaga merupakan sebuah proses yang sesuai dengan konstitusi dan Undang-undang yang berlaku.

"Saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo dan Pak Sandi ke MK, karena memang sebuah proses sesuai konstitusi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki sangat menghargai," kata Jokowi. (Tribun Network/fel/fik/gle/wly)

Baca: Bantah Mirip Park Hyung Sik, Julian Jacob : Dulu Dimiripin Sama Kyuhyun Super Junior

Baca: Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Artikel ini dikompilasi dari: Tribunnews.com dengan judul: Bambang Widjojanto Kecewa Bukti DPT Bermasalah Sebanyak 2 Truk Tak Dipakai MK dan TribunManado.co.id dengan juduk: Tolak Hasil Pilpres: Begini Klaim BPN soal Kecurangan Pemilu

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved