Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dinilai Langgar Aturan OJK, Garuda Didenda Rp 100 Juta

Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut

Editor: Charles Komaling
Kolase Tribun Manado/Internet/Capture Facebook
Ilustrasi OJK 

Selain itu, kerjasama ini sudah menjadi program perusahaan untuk mendapatkan tambahan pendapatan (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket.

Garuda Indonesia juga akan terus menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan perusahaan. Mengingat, potensi ancilary revenue akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta penumpang per tahun.

“Dalam mengelola perusahaan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah good corporate governance dan seluruh aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga memberikan klarifikasi akan masalah yang juga menyeret Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BOD) sebagai pemeriksa independen laporan keuangan Garuda Indonesia Audited 2018.

“Kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu,” terangnya.

Sampai dengan saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait. (*)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved