Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dinilai Langgar Aturan OJK, Garuda Didenda Rp 100 Juta

Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut

Editor: Charles Komaling
Kolase Tribun Manado/Internet/Capture Facebook
Ilustrasi OJK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca ditemukannya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018, Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikenai denda Rp 100 juta.

“Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Jakarta, seperti dilansir kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Tak hanya institusi, dewan direksi dan komisaris dijatuhi denda serupa oleh OJK. Denda itu sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

“Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” kata Fahri.

Pengenaan sanksi dan/atau perintah tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

“Pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Jawaban Garuda

Sementara itu, dilansir oleh Kontan.co.id,  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan pada tahun 2018.

Terkait pemberian sanksi tersebut, perusahaan maskapai penerbangan itu langsung merespon. VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M. Ikhsan Rosan menghormati pendapat dari regulator, khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata.

“Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,” kata Ikhsan, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (28/6).

Sementara kontrak kerjasama ini, menurutnya, baru berjalan selama delapan bulan dan semua pencatatan dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Maka itu pihaknya meyakini tidak ada aturan yang dilanggar.

“Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris sebesar US$ 30 juta yang akan dibayarkan pada Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat,” tambah dia.

Sedangkan, sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan di-cover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

Kerjasama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini.

Selain itu, kerjasama ini sudah menjadi program perusahaan untuk mendapatkan tambahan pendapatan (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket.

Garuda Indonesia juga akan terus menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan perusahaan. Mengingat, potensi ancilary revenue akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta penumpang per tahun.

“Dalam mengelola perusahaan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah good corporate governance dan seluruh aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga memberikan klarifikasi akan masalah yang juga menyeret Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BOD) sebagai pemeriksa independen laporan keuangan Garuda Indonesia Audited 2018.

“Kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu,” terangnya.

Sampai dengan saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved