Grab
Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi bukan Untuk Grab
Selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.
Hal ini juga dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat karena hanya pihak bermodal besar yang mampu memberikan promo semacam itu.
Sementara, pihak yang tidak memiliki dana besar hanya bisa memberikan tarif operasional normal atau diskon dengan besaran wajar.
Follow Instagram
Rapat pembahasan kebijakan baru ini akan diadakan Kemenhub pada hari ini, Kamis (13/6/2019).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, Rabu (12/6/2019), mengatakan, rapat ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya terkait peraturan penerapan diskon tarif ojek online ini.
“KPPU juga (dilibatkan), kita melibatkan semuanya. Semua stakeholder yang terkait dengan tarif itu kami undang,” ujar Hengki.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan pihaknya hanya akan membahas soal diskon atau promo yang bersifat pemasaran produk.
Kebijakan perusahaan di luar itu tidak masuk menjadi pembahasan.
Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada diskon yang sangat besar yang justru akan mematikan usaha transportasi online itu sendiri.
Saat ini di Indonesia pasar transportasi online dikuasai oleh dua aplikator besar, yakni Grab dan Go-Jek.
“Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran, bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat,” kata Budi, Selasa (11/6/2019).
“Paling ini diskon yang sifatnya marketing atau kemudian akan membangun trust kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa,” lanjut dia.
Tonton dan Subscribe Tribun Manado TV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-perhubungan-peringatkan-go-jek-dan-grab-ada-apa.jpg)