Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Grab

Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi bukan Untuk Grab

Selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.

Tayang:
Editor: Chintya Rantung
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Denda yang dikenakan ke penumpang jika membatalkan order perjalanan sepenuhnya akan diberikan kepada pengemudi hal ini ditegaskan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.

“Enggak ada itu pengambilan uang dari Grab. 100 persen fee nya itu kami berikan kepada mitra pengemudi,” ujar Ridzki di Jakarta.

Ridzki mengaku penerapan aturan ini demi kebaikan penumpang dan juga para pengemudi.

Sebab, selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.

“Ini adalah fairness dari kedua belah pihak. Kita sebisa mungkin tidak merugikan customer,” kata Ridzki.

Menurut Ridzki, denda baru akan berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan. Selain itu, jika pengemudi yang melakukan pembatalan, pelanggan tak akan dikenakan denda.

Baca: Mantan Pacar Incess Datang, Keluarga Syahrini Menangis saat Syahrini & Reino Lagi Bulan Madu

Baca: VIDEO VIRAL Sosok Ibu Keluarkan Senjata Laras Panjang saat Berdansa, Terbawa Suasana, Ini Targetnya

Baca: 6 Fakta Mempelai Wanita Tewas Usai Berhubungan Intim 48 Jam, Baru Nikah hingga Lakukan Teknik Liar

“Hanya cancel yang lima menit dari waktu bookingnya itu lah yang diberikan fee. Karena pengemudi sudah ada usaha waktu dan mungkin biaya untuk ke sana. Cancel dari pengemudi tidak akan dikenakan,” ucap dia.

Uji coba aturan denda ini baru diberlakukan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang. Masa uji coba peraturan itu sendiri berakhir pada 2 Juli 2019.

Menurut Ridzki, pihaknya belum mengetahui apa dampak dari penerapan kebijakan ini di dua kota tersebut.

“Kami masih monitor dampaknya dalam sebulan,” kata dia.

Ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Penumpang Grab yang Membatalkan Perjalanan Siap Dikenakan Denda

Aturan baru bagi para pelanngan grab. Dimana aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

" Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," sebutnya.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

 

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," demikian Grab.

Kebijakan Diskon Tarif Transportasi “Online” Akan Diatur, Apa Tanggapan Grab?

Penyedia jasa layanan transportasi online Grab menanggapi rencana Kementerian Perhubungan yang akan mengatur ulang kebijakan soal diskon tarif ojek online di Indonesia.

Grab mengaku akan patuh dan tunduk terhadap peraturan yang akan ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.

“Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak,” kata Tri Sukma.

Selain itu, Grab menyatakan siap menjalin kerja sama dengan pemerintah apabila sewaktu-waktu diminta memberi masukan dan pandangan terkait pembuatan peraturan itu.

"Grab juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan tersebut,” ujar Tri Sukma.

Rencana penerapan kebijakan baru ini muncul karena masifnya diskon tarif yang diberlakukan penyelenggara transportasi online, khususnya transaksi  yang menggunakan uang elektronik.

Diskon besar-besaran itu dinilai merusak harga pasar dan menekan bisnis pesaingnya sesama penyedia layanan transportasi online, bahkan jasa transportasi konvensional.

Hal ini juga dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat karena hanya pihak bermodal besar yang mampu memberikan promo semacam itu.

Sementara, pihak yang tidak memiliki dana besar hanya bisa memberikan tarif operasional normal atau diskon dengan besaran wajar.

Follow Instagram

 Rapat pembahasan kebijakan baru ini akan diadakan Kemenhub pada hari ini, Kamis (13/6/2019).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, Rabu (12/6/2019), mengatakan, rapat ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya terkait peraturan penerapan diskon tarif ojek online ini.

“KPPU juga (dilibatkan), kita melibatkan semuanya. Semua stakeholder yang terkait dengan tarif itu kami undang,” ujar Hengki.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan  pihaknya hanya akan membahas soal diskon atau promo yang bersifat pemasaran produk.

Kebijakan perusahaan di luar itu tidak masuk menjadi pembahasan.

Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada diskon yang sangat besar yang justru akan mematikan usaha transportasi online itu sendiri.

Saat ini di Indonesia pasar transportasi online dikuasai oleh dua aplikator besar, yakni Grab dan Go-Jek.

“Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran, bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat,” kata Budi, Selasa (11/6/2019).

“Paling ini diskon yang sifatnya marketing atau kemudian akan membangun trust kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa,” lanjut dia.

Tonton dan Subscribe Tribun Manado TV

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved