Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sidang Putusan Tertunda 10 Menit, Ketua MK Sebut Ada Penggandaan Putusan
Sidang pembancaan keputusan sengketa hasil pemilihan umum sempat molor 10 menit dari jadwal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pembancaan keputusan sengketa hasil pemilihan umum sempat molor 10 menit dari jadwal.
Sidang pembacaan sengketa Pilpres 2019 akhirnya digelar pada Kamis (27/6/2019) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai rencana, sidang digelar pukul 13.30 WIB.
Namun sembilan hakim konstitusi baru memasuki ruang sidang pukul 13.40 WIB.
"Sidang dibuka, dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman sambil mengetuk palu.
"Kami mohon maaf persidangan tertunda beberapa menit karena harus selesaikan administrasi soal penggandaan putusan.
"Hari ini agendanya pembacaan putusan," ucap Anwar.
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Rio Selamat Dari Vonis Hukuman Mati, Hukumannya Lebih Ringan
Baca: Dilarang Pulkam Saat Lebaran, Begini Gaji Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Tak Puaskan Semua Pihak
Anwar Usman mengingatkan bahwa putusan yang akan dibacakan tidak akan memuaskan semua pihak.
Anwar meminta agar hal tersebut dipahami baik oleh pemohon maupun termohon.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Anwar memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan sudah sesuai dengan pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Anwar meminta agar putusan ini tidak digunakan untuk membuat opini negatif yang berujung pada konflik di masyarakat.
"Mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan fitnah," kata Anwar.
Diketahui kini sidang sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung, dimana masing-masing pihak dimulai dengan pemohon memperkenalkan siapa saya yang hadir di ruang persidanga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-mahkamah-konstitusi-anwar-usman.jpg)