Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto Yakin Jokowi-Maruf di Diskualifikasi: Banyakin Doa Saja

Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto 

"Saya membayangkan selesainya Senin kemarin. Kenapa Senin kemarin? Karena sorenya dikatakan bahwa putusan akan dimajukan pembacaannya satu hari lebih cepat," tutur Refly Harun.

Adanya pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat itu merupakan sebuah indikasi, menurut Refly Harun.

"Kalau melihat pengalaman di MK, barangkali disputenya tidak terlalu kencang. Karena itu kemudian hakim bisa mencapai sebuah kesepakatan yang cepat.

Bagi pemohon, hal ini adalah bad news. Saya nggak bilang kalah. Saya bilang bad news," papar Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, dalam kasus sengketa Pilpres itu paling enak pihak terkait.

"Yang tidak terlalu enak, pihak termohon. Karena biasanya dipaksa untuk membuktikan alat-alat bukti yang kadang nggak masuk akal," ujar Refly Harun.

Baca: Dana Otsus Capai Rp 8,3 T, Mahasiswa Papua di Jawa dan Bali Malah Terancam Diusir dari Kontrakan

Baca: Youtuber Sampai Melongo Lihat Isi Rumah hingga Garasi Mantan Presiden RI BJ Habibie, Ini Videonya

Baca: Ini Sikap Habib Rizieq Syihab Menjelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

Menurut Refly Harun,pemohon merupakan pihak yang paling sulit karena pemohon ingin mendalilkan sesuatu hal yang besar.

"Satu, hal yang sifatnya kuantitatif. Dia mengatakan dia menang 52 persen. Kira-kira sampai akhir sidang itu muncul nggak angka 52 persen itu. Saya mengatakan, tidak muncul," jelas Refly Harun.

Refly menilai, apabila paradigmanya hitung-hitungan, dari awal dirinya mengatakan The Game is Over.

Kemudian yang kedua, bicara tentang TSM dengan lima dalil yang kualitatif.

"Keterlibatan Polisi dan Intelijen, penggunaan dana APBN, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, kemudian ada juga restriksi media, ada juga diskriminasi dalam penegakan hukum. Kira-kira sampai akhir sidang convincing nggak?

Apakah terbukti secara sah dan meyakinkan, bisa meyakinkan hakim bahwa itu sudah terjadi secara TSM dan berpengaruh pada suara?

Makanya sejak awal saya mengatakan, terus terang kalau paradigmanya hitung-hitungan, kedua TSM yang berpengaruh pada hitungan saya kira The Game is Over," beber Refly Harun.

Refly Harun
Refly Harun (YouTube/Najwa Shihab)

Refly Harun menuturkan, bukan sekadar tak berhasil dibuktikan mengenai dugaan kecurangan tetapi beratnya minta ampun untuk membuktikan hal tersebut.

"Sangat susah untuk membuktikkannya, apalagi dalam konteks Pilpres. Jangan lupa dalam konteks pemilihan kepala daerah, TSM tak pernah satu provinsi.

Baca: 29 Juni Lusa, Vanessa Angel Resmi Bebas, Sang Ayah Berharap tak Terjerat Lagi

Baca: Tiba di Bolsel Gubernur Olly Dondokambey dan Istri Disambut Adat Bolango

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved