Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres 2019

MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurangan Situng oleh KPU

Dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan dalam sistem hitung cepat (situng) oleh KPU ditolak MK

Editor:
https://mkri.id/
9 Hakim Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan dalam sistem hitung cepat (situng) oleh KPU ditolak MK

Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.

Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara.

"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut hakim, KPU telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu.

Sebab, pemohon tidak mendalilkan pada bagian mana terjadi kecurangan Situng.

Baca: Tentukan Pemimpin Indonesia, Ini Sembilan Profil Hakim Mahkamah Konstitusi

Baca: Banyak Berdoa, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Yakin MK Kabulkan Gugatan Mereka

 

Baca: Permasalahkan Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi-Maruf, Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak MK

Selain itu, pemohon tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.

Adapun, barang bukti video yang dilampirkan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.

Menurut hakim, video tersebut hanya menarasikan akun Facebook milik orang lain yang sedang menampilkan perolehan suara masing-masing paslon.

Selain itu, Situng bukan merupakan basis data untuk rekapitulasi perolehan suara.

Sehingga, tuduhan kehilangan suara tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk dibenarkan oleh MK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandiaga soal Kehilangan 2.871 Suara"

Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Baca: Sehari Jelang Putusan MK, Kiai Maruf Amin Memakaikan Kopiah Kepada Seluruh Tim Hukum, Ini Pesannya

Baca: Mencari Kayu, Dua Bocah Temukan Tulang Manusia di Rumah Kosong, Warga Sering Lihat Pemuda Dari Luar

Baca: TERBARU Vannesa Angel Divonis Hakim atas Tindak Penyebaran Konten Asusila, Begini Hasil Sidangnya

Baca: Gubernur Olly Sukses Lagi Lobi Anggaran, Sulut Dapat Dana Khusus Infrastruktur

Baca: Viral, Tak Punya Bayar Persalinan, Bayi Ditawarkan untuk Diadopsi, Ini Jawaban Pihak RS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved