Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Hanya Sidang PHPU Presiden-Wapres, Pelanggaran Bersifat TSM Ranah Bawaslu

Meski sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih berlangsung, Namun, hampir dipastikan gugatan Pasangan Prabowo Subianto

Editor: Aswin_Lumintang
antara
Polisi berjaga di halaman den Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih berlangsung, Namun, hampir dipastikan gugatan Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akan kandas. 

Para Hakim Mahkamah Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Para Hakim Mahkamah Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 (TRIBUNNEWS)

Hakim Konstitusi, Aswanto, berpendapat, dalil tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, mengenai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019, tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto, di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Dia berpendapat pelanggaran bersifat TSM tidak beralasan menurut hukum didasarkan pada tiga hal.

Baca: Dikenal Sebagai Pasangan Paling Romantis, Berikut 6 Fakta Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo

Baca: Massa di MK dari Jabar dan Banten, Bukan Jakarta. Sandiaga Silahkan Protes tapi Jangan Begini

Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurangan Situng oleh KPU

Pertama, ada dalil yang ternyata pemohon tidak melaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan.

Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut.

"Ketiga tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim konstitusi, Manahan M.P. Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.

"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang. Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved