Sidang Sengketa Pilpres 2019
Majelis Hakim Konstitusi: Pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif Jadi Kewenangan Bawaslu
Mahkamah Konstitusi menegaskan penanganan pelanggaran bersifat bersifar terstruktur, sistemaris, dan masif (TSM) ranah Bawaslu.
Majelis Hakim memaparkan hal ini sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kewenangan MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu.
Bukan pelanggaran yang bersifat TSM.
Hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan putusan masih berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu"
Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi
Baca: Sehari Jelang Putusan MK, Kiai Maruf Amin Memakaikan Kopiah Kepada Seluruh Tim Hukum, Ini Pesannya
Baca: Mencari Kayu, Dua Bocah Temukan Tulang Manusia di Rumah Kosong, Warga Sering Lihat Pemuda Dari Luar
Baca: TERBARU Vannesa Angel Divonis Hakim atas Tindak Penyebaran Konten Asusila, Begini Hasil Sidangnya
Baca: Gubernur Olly Sukses Lagi Lobi Anggaran, Sulut Dapat Dana Khusus Infrastruktur
Baca: Viral, Tak Punya Bayar Persalinan, Bayi Ditawarkan untuk Diadopsi, Ini Jawaban Pihak RS