Berita Tomohon
Kasus Penganiayaan di Kota Ini pada Juni 2019, yang Terakhir Tersangka Juga Jadi Korban
Ada beberapa kasus penganiayaan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, selama Juni 2019.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sampai berita ini diturunkan, ada beberapa kasus penganiayaan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, selama Juni 2019.
Dirangkum Tribunmanado.co.id, Kamis (27/06/2019), Ini beritanya mulai yang terakhir:
1. Penganiaya di Desa Borgo yang Juga Korban
Rabu (26/06/2019) sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Urc Totosik milik Polres Tomohon, melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga melakukan kasus penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Borgo kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di terima Polsek Tombariri, Tim Urc Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan terduga RAN (20) beralamatkan Desa Borgo Tombariri.
Ia menganiaya Debri Sinaulan (22) yang berdomisili di Desa Senduk Tombariri.
Tim Urc Totosik dalam pengembangan informasi, meringkus terduga di bilangan Malalayang depan terminal dan menyerahkan terduga ke Polsek Tombariri.
Yanny menerangkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (06/06/2019) sekitar pukul 03.00 Wita, pada tempat kejadian di depan rumah terduga bilangan Borgo Tombariri.
Yanny mengatakan semua berawal kejadiannya adalah saat terduga yang sedang tidur mendengar sekumpulan anak muda yang ribut dalam percakapan yang tidak jauh dari rumah terduga.
Terduga menyampaikan untuk jangan ribut karena warga sekitar dalam istirahat, malam hampir pagi.
"Korban dan teman teman tidak terima teguran tersebut, sontak mengambil kursi plastik menghantam terduga dan mengena pada bagian atas kepala, dan membuatnya sobek berdarah.
"Saat itu korban masih mengejar terduga sampai di rumahnya," katanya.
Terduga merasa tak berdaya.
Ia mengambil kayu dari dalam rumah terduga dan menghantam korban.
Pukulan itu "telak" mengena pada bagian rahang dan mulut korban.
Korban menderita patah tulang rahang dan rontok gigi.
Kapolsek Tombariri Iptu Jantje A Untu SE, membenarkan kejadian tersebut.
"Sejak laporan ini kami terima, Unit reskrim sudah dalam proses termasuk memanggil para saksi teman korban.
"Perkara ini sedang dalam pendalaman, karena keterangan terduga juga menjadi korban pada malam itu," kata Kapolsek.
2. DP Diamankan Usai Menikam Wilar Dini Hari
Minggu (16/06/2019) sekitar pukul 19.30 Wita, Piket Polsek Sonder dipimpin Kapolsek Sonder.
Mereka bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon yang dipimpin Bripka Bima Pusung.
Mereka mengamankan seorang lelaki terduga melakukan tindak Pidana penganiayaan di Desa Tincep Kecamatan Sonder.
Tersangka merupakan tersangka kasus penikaman yang terjadi pada dini hari tadi sekitar pukul 04.30.
Tersangka teridentifikasi bernama DP (20), bertempat tinggal di desa Tincep Sonder.
DP melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tapukul jenis pisau terhadap Korban Marlandy Wilar (19), DP telah diamankan di Markas Polsek Sonder.
Kapolsek Sonder Ipda Hence Talumepa yang dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres dalam penyelidikan keberadaan terduga menerangkan lewat handphone.
Sejak kejadian terjadi pada dini hari tadi, mereka tetap melakukan pemantauan dan antisipasi dalam rangka mencegah adanya tindakan balas dendam.
Baik keluarga korban maupun rekan korban di desa Tincep.
Kapolsek, mengaku melanjutkan pengembangan penyelidikan tentang keberadaan terduga.
Kapolsek dan Tim mendapat informasi yang akurat bahwa terduga berada di Kota Bitung.
Mereka kemudian melakukan pendekatan dan dialog dengan orang tua korban untuk menjemput terduga.
"Pada sekira pukul 19.30Wita, Kapolsek yang baru menjabat Kapolsek Sonder kurang dari 2x24 pukul tersebut, memimpin piket dan Tim Resmob menuju kediaman terduga yang telah di tunggu oleh orang tua korban.
"Kemudian menggiring terduga bersama barang bukti sebilah pisau ke Markas Polsek untuk proses lanjut," katanya
Kapolsek menambahkan saat ini Korban masih dalam penanganan intensif di RS Kandou Malalayang, dan Kanit Reskrim polsek sudah mendatangi korban sekaligus mengantarkan permintaan VER ke Pihak Rumah sakit.
Terpisah Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait membenarkan penganiayaan yang berakhir dengan penikaman terhadap korban di desa tersebut.
Ia mengapresiasi tindakan Kapolsek dan Tim, dalam penangkapan terduga lewat pendekatan dialog kepada orang tua korban.
3. Sopir Aniaya Tukang Parkir
Minggu (16/06/2019 sekira pukul 01.00 Wita, Tim Urc Totosik Milik Polres Tomohon turun ke tempat kejadian penganiayaan.
Mereka mengamankan seorang lelaki terduga yang melakukan penganiayaan di bilangan Walian Tomohon Selatan Kota Tomohon tepatnya di karaoke Super Star Bilangan Walian.
Tim Urc Totosik yang di pimpin Bripka Yanny Watung, mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang kesehariannya sebagai tukang parkir di tempat tersebut.
Setelah di identifikasi pelaku penganiayaan adalah RT (39) yang keseharian sebagai pengemudi Mikrolet penumpang jurusan pusat kota Tumatangtang.
RT berdomisili pada kelurahan Tumatangtang kecamatan Tomohon selatan. Kemudian yang menjadi korban bernama Sergio Antouw (21) Tukang Parkir dengan alamat kelurahan walian tomohon selatan.
Katim Urc Totosik menerangkan bahwa sekira pukul 00.30 Wita korban Sergio Antouw yang standby sebagai tukang parkir di Karaoke Superstar, lagi tidak beraktivitas dan tertidur di sudut pintu masuk tempat karaoke.
Sergio sontak terbangun dengan kaget atas tindakan terduga RT yang langsung menyerang dengan pukulan bertubi-tubi.
Tangan kanan terduga sedang memegang kunci kontak sepeda motor yang digunakannya.
Akibatnya korban mengaku luka robek di bagian kepala korban.
Korban menghilang berlari dengan kecepatan tinggi ke arah kegelapan malam.
"Kami usai mendapat informasi dari karyawan karaoke Superstar tentang kejadian, langsung tiba dan mengamankan terduga yang tampak sudah komsumsi minuman keras," katanya.
Ditambahkan Yanny, bahwa beberapa bulan yang lalu, korban pernah mengambil sepeda motor terduga.
Itulah membuat terduga membalas kekesalannya.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Ikhwan Sukri lewat Kanit Spkt Ipda Jemmy Rengkuan membenarkan bahwa terduga sudah dalam proses piket reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
4. Kalah Dalam Judi di Rumah Duka, Indo Aniaya Pasangan Kumpul Kebonya
Minggu (09/06/2019) pukul.21. 30 Wita di Kelurahan Taratara Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Barat (rumah Keluarga Suot-Pangurian) Tim URC Totosik telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap perempuan
Tersangka bernama Indo Suot (23) Pekerjaan Buruh, warga Kelurahan Taratara Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Barat.
Korban bernama Vira Regita Turangan (19), IRT, warga Kelurahan Taratara Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Barat
Komandan Totosik Bripka Yanni Watung mengatakan kejadian berawal ketika pelaku meminta uang kepada saksi sebanyak Rp 80 Ribu di kediaman mereka pada hari Sabtu (08/06/2019) sekira pukul 22.00 Wita.
Uang digunakan untuk bermain judi di rumah duka yang tidak jauh dari kediaman mereka.
"Selanjutnya keesokan harinya hari minggu tanggal 9 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 Wita korban menanyakan uang semalam yang diambil pelaku, pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut telah habis (kalah dalam judi) semalam.
"Merasa kecewa korban memarahi pelaku dengan membentak," ujarnya.
Yanni mengatakan merasa tidak terima dimarahi korban, pelaku selanjutnya memukul mata sebelah kiri korban dengan kepalan tangan.
Mata korban langsung bengkak dan biru.
(Tribunmanado.co.id/David Manewus)
BERITA TERPOPULER:
-
Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar
-
Baca: Lama Bungkam, Kumalasari dan Galih Ginanjar Akhirnya Berikan Klarifikasi Soal Skandal Ikan Asin
-
Baca: Sepi Tawaran Job, Nama Artis Ini Tak terdengar Lagi Gaungnya, Kini Berjualan Martabak.
TONTON JUGA: