Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, TKN Sebut Polemik Status Cawapres Ma'ruf Amin Sudah Selesai

Persoalan posisi Maruf Amin sebagai komisaris bank yang disoal kubu Prabowo-Sandi kini dianggap selesai oleh tim hukum capres-cawapres.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Wow - Tribunnews.com
KH Maruf Amin Calon Wakil Presiden 2019-2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan posisi Maruf Amin sebagai komisaris bank yang disoal kubu Prabowo-Sandi kini dianggap selesai oleh tim hukum capres-cawapres.

"Itu sudah selesai. Sudah selesai di persidangan juga sudah selesai. Untuk tindak selanjutnya itu jadi kewenangan yang berkompetenlah. Kalau itu jadi alasan di persidangan saya rasa sudah selesai," ujar Anggota tim hukum pasangan capres- cawapres nomor urut 01 Ade Irfan Pulungan

Ia menambahkan saksi yang dihadirkan tim hukum 02 tak bisa membuktikan adanya pelanggaran Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri saat mendaftar cawapres.

Ade mengatakan kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di persidangan juga tak mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Ma'ruf selaku dewan pengawas syariah kedua bank tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.

Populer: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar

Populer: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya

Populer: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Ia menilai kubu Prabowo-Sandi sengaja terus memunculkan isu tersebut untuk menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran. Menurut Irfan, secara aturan, hal tersebut jelas tak melanggar dan status cawapres Ma'ruf tetap sah.

"Saya rasa itu enggak perlu diperdebatkan lagi di dalam persidangan. Kalau di luar persidangan itu hanya sebagai wacana yang mencoba menggiring persoalan ini di luar konteks kewenangan MK. Saya rasa sudah clear, Bawaslu juga udah clear," papar Irfan.

"Saksi yang dihadirkan oleh mereka yaitu Said Didu, menjelaskan bagaimana kedudukan seorang penjabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Enggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama. Iya kan?" lanjut dia.

Persoalan Maruf Amin

Sebelumnya, persoalan posisi Maruf Amin sebagai komisaris bank yang disoal kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap sudah basi alias kedaluwarsa.

"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon," ucap Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Maruf Amin, saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/6/2019).

Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, lanjutnya, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu.

Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan, jika calon lain keberatan soal penetapan KPU, bisa dibawa ke PTUN.

"Jadi ranahnya administrasi calon yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan tanah MK," kata Yusril Ihza Mahendra.

Ia pun menyebut, MK tidak berwenang memeriksa hal terkait status paslon.

Baca: Dana Otsus Capai Rp 8,3 T, Mahasiswa Papua di Jawa dan Bali Malah Terancam Diusir dari Kontrakan

Baca: Youtuber Sampai Melongo Lihat Isi Rumah hingga Garasi Mantan Presiden RI BJ Habibie, Ini Videonya

Baca: Ini Sikap Habib Rizieq Syihab Menjelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

Kewenangan MK, kata Yusril Ihza Mahendra, adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved