Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Hasil Resmi Sengketa Pilpres 2019: Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Kubu Prabowo-Sandiaga

Hasil Resmi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga, Permohonan hasil Pilpres 2019 ditolak MK.

Editor: Frandi Piring
Tangkapan Layat Kompas TV
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin memakai kopiah hitam, saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). 

Dikutip dari Tribun Jakarta, bermula saat hakim MK I Dewa Gede Palguna membacakan penolakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga terkait pengiriman logistik Pilpres 2019 di Nias.

I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya keterlambatan pengiriman logistik Pemilu 2019 di lima kecamatan di Nias.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu, tapi hal tersebut berhubungan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019

"Dalil pemohon tidak berasalan menurut hukum," jelas I Dewa Gede Palguna.

Kala itu, Denny Indrayana masih tampak mendengarkan pernyataan I Dewa Gede Palguna.

Namun beberapa saat kemudian, Denny Indrayana mulai memangku wajahnya dengan tangan.

Perlahan mata Denny Indrayana yang terlihat sayu, tertutup rapat.

Selesai I Dewa Gede Palguna membacakan keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Denny Indraya masih terlihat tertidur.

Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian melanjutkan membacakan putusan sidang.

Enny Nurbaningsih menjelaskan MK kembali menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan situng KPU di Pilpres 2019.

Pasalnya, bukti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga hanya sebuah video yang diambil dari Facebook seseorang dan tak membuktikan apapun.

Denny Indraya tetap tertidur justru terlihat semakin lelap.

"Dalil pemohon tidak berasalan menurut hukum," tegas Enny Nurbaningsih.

Tiba-tiba Denny Indraya terbangun.

Diduga demi mengusir rasa kantuk ia memukul-mukul dahinya.

Tingkah Denny Indraya sontak di ruang sidang menjadi bahan perbincangan warganet.

4. Zulkifli Hasan tinggalkan rumah Prabowo

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan meninggalkan rumah Prabowo walau sidang sengketa Pilpres 2019 belum selesai.

Zulkifli Hasan keluar sekitar pukul16.30 WIB.

Ketua MPR itu mengatakan, terpaksa harus meninggalkan kediaman Prabowo karena sudah ada janji dengan sejumlah ulama di Sentul, Jawa Barat.

"Nah saya sudah kadung janji dengan para ulama di sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulkifli Hasan.

Menurutnya, pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di luar perkiraan.

Tadinya ia memprediksi putusan akan dibacakan paling lama dua jam.

Namun sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut belum juga selesai hingga petang hari.

"Mungkin dua jam bisa selesai tapi karena dibaca detail satu per satu engga tahu nih sampai jam berapa nih."

"Jam setengah lima belum selesai, artinya sudah berapa jam nih, tiga jam yah. Mungkin bisa sampe jam 6," katanya.

Karena itu, menurut Zulkifli, dirinya tidak bisa memantau jalannya sidang di kediaman Prabowo hingga rampung karena harus memenuhi janji pertemuan yang telah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.

5. Massa mulai bubarkan diri

Saat sidang sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung, massa yang berdemo di depan gedung MK membubarkan diri pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan arahan dari orator yang meminta massa kembali ke rumah masing-masing karena hari sudah mulai gelap.

"Hari sudah jam 17.00 WIB, memasuki waktu magrib, hari sudah gelap nanti kalau ada penyusup-penyusup kita tidak bisa lihat, mari pulang dengan damai," kata orator itu dari atas mobil komando.

Massa kemudian terlihat bergerak meninggalkan lokasi aksi sambil mengumandangkan shalawat.
Sambil berjalan, mereka juga memunguti sampah-sampah yang berada di jalanan.

"Tolong sampah pungutin semua, aksi kita bersih lahir batin, kita bawa dan tempatkan di tempatnya," imbau orator.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Baca: Bantah Mirip Park Hyung Sik, Julian Jacob : Dulu Dimiripin Sama Kyuhyun Super Junior

Baca: Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hasil Resmi Sidang MK: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved