Informasi Kesehatan
Keterlibatan Tenaga Kesehatan Dalam Pemberantasan Narkoba Melalui Program P4GN Dengan Caring
Pemberantasan Narkoba menjadi masalah nasional maupun internasional yang tidak pernah berhenti dikerjakan dan belum bisa teratasi karena sangat
Namun di sisi lain implementasi kebijakan masih terdapat kelemahan dan hambatan seperti sumber daya yang tidak sebanding, sarana prasarana yang kurang mendukung, sehingga pencapaian untuk pemberantasan belum maksimal walaupun kasus sudah mulai diperangi.
Masalah Bahaya Narkoba yang belum tuntas hingga saat ini, membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Repbulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019.
BNN merupakan lembaga yang bertanggung jawab memerangi narkoba bekerjasama dengan lembaga pemerintah salah satunya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kemenkes dapat berperan dalam pemberantasan Narkoba dengan menerapkan kebijakan UU No 36 Tahun 2009 pasal 17 yang menjelaskan pengamanan penggunaan Zat Adiktif haruslah memenuhi standar atau persyaratan yang ditetapkan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Dampak Narkoba menimbulkan gangguan pada pola pikir, psikologis, fisik, ekonomi sampai kematian. Upaya kuratif (Pengobatan) dan Rehabilitasi diperlukan bagi pengguna narkoba sehingga diharapkan dapat sembuh secara medis.
Upaya kuratif dan rehabilitatif dengan melibatkan tenaga kesehatan memerlukan sikap Caring bukan semata-mata perilaku, namun Caring adalah cara yang memiliki makna dan memotivasi tindakan antara pemberi dan penerima asuhan agar dapat mempengaruhi kesanggupan pengguna narkoba untuk sembuh (Watson, 1979).
Caring merupakan tindakan yang bertujuan memberikan asuhan fisik dan memperhatikan emosi sambil meningkatkan rasa aman dan keselamatan bagi para korban Narkotika. (Carruth et all, 1999).
Penerapan Implementasi Caring yang digunakan untuk membantu penderita dengan melihat teori Caring dapat memberikan pelayanan melalui kehadiran berarti tidak hanya dalam bentuk fisik, melainkan juga komunikasi dan pengertian serta seorang tenaga kesehatan dapat membantu menenangkan rasa cemas dan takut pengguna narkoba karena situasi tertekan. (Pederson, 1993).
Sentuhan Pelayanan (Caring) yang termasuk dalam sentuhan Caring adalah memegang tangan pengguna narkoba, menempatkan pengguna narkoba dengan hati-hati, atau terlibat dalam pembicaraan (komunikasi non-verbal).
Sentuhan ini dapat mempengaruhi keamanan dan kenyamanan pengguna narkoba, meningkatkan harga diri, dan memperbaiki orientasi tentang kenyataan (Boyek dan Watson, 1994).
Baca: Lebih dari 27.000 Jiwa Terselamatkan Pada Tahun 2018 Karena Skrining Dini Kanker Payudara
Baca: Ada Hubungannya dengan Kondisi Kesehatan Anda, Kenali Perbedaan 6 Warna Darah Haid Berikut
Baca: JADWAL lengkap MotoGP Assen 2019, LINK Live Streaming dan Kabar Kebangkitan Rossi di Sirkuit Favorit
Menjadi pendengar yang bijaksana. Memahami pengguna narkoba digunakan untuk membuat keputusan klinis.
Caring dalam spiritual dapat menguatkan kepercayaan dan harapan individu dengan keimanan agama untuk membentuk seseorang menjadi manusia yang lebih berbudi luhur.
Perawatan Keluarga merupakan sumber daya penting. Keberhasilan intervensi sering bergantung pada keinginan keluarga untuk berbagi informasi dengan tenaga kesehatan untuk menyampaikan terapi yang dianjurkan kepada pengguna narkoba.
Menjamin kesehatan pengguna narkoba dan membantu keluarga untuk aktif dalam proses penyembuhan dari bahaya Narkoba.
Akhir kata kami Ucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 JUNI 2019