Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2019

Ini Sikap Habib Rizieq Syihab Menjelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

Perbedaan sikap ditunjukkan oleh capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.

ISTIMEWA
Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab 

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

''MK Tak Bisa Diintervensi''

Jadwal pelaksanaan pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dipercepat.

Baca: Polisi Tolak Acara Halalbihalal Alumni 212 di Depan Gedung MK, Hal Itu Berdasarkan Undang-Undang

Baca: Petugas Angkasa Pura I Temukan Cap Tikus Dalam Tumbler dan Kaleng Susu

Baca: 52 Tahun Menjaga NKRI, Kapal Tempur Fregat Van Speijk Bakal Diganti Dengan Kapal Paling Canggih

Sidang pleno pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Dalam hal ini, mereka adalah pemohon atau paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno.

Kemudian, ada pula pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum.

Lalu, pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019.

Sidang yang digelar sebanyak lima kali itu beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon, dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, saksi termohon, serta pihak terkait.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tak akan bisa dintervensi.

Ia mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak tunduk dan tak takut kepada siapapun.

"Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan sumpah kami," ujarnya saat pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rizieq dan Prabowo Beda Sikap, Capres 02 Ajak Pendukung Tak Aksi di MK, Imam Besar FPI Sebaliknya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved