Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa

Hal ini dikatakan Sirait terkait dengan adanya laporan kasus dugaan perwira polisi berpangkat AKBP yang diduga melakukan kejahatan seksual

Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO
Arist Merdeka Sirait 

BERITA LAINNYA:

Baca: KABAR TERBARU Guru SMP Nikahi Mantan Murid, Pak Guru: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata

Baca: LAGI VIRAL, Siswi SMA Baku Hantam: Aduh Kasiang Tape Mama pe Solop

Baca: Tiga Pria Beristri Pacaran Sama Siswi SMP, Rutin Berhubungan Intim di Sekolah hingga si Murid Hamil

Korban mencoba menolak ajakan perwira Polisi itu tapi pelaku tetap memaksa korban di sebuah kamar dalam rumah milik Aw.

Disitulah korban diperkosa dan menjadi korban kejahatan seksual.

Pasca kejadian korban yang dalam keadaan ketakutan penuh isak tangis meminta pulang, tetapi AW dan menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.

Ketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga AW dan pelaku terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Polda Sulut telah menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perwira menengah Polri di Polda Sulut itu.

Baca: Perwira Menengah Polda Dilaporkan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak 14 Tahun

Follow Instagram Tribun Manado:

Kabid Humas Polda Sulut  Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers (TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE)

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar adanya laporan tersebut kita sementara ini sedang melakukan penyidikan internal. Terkait dengan perkembangannya kami akan informasikan, kata Tompo Kamis kepada sejumlah media di Manado.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraotdonaru crime), Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut serta YLBHI-LBH Manado akan mengawal kasus ini.

Tidak ada kata damai atas kasus ini apalagi diduga dlakukan seorang penegak hukum.

Tidak ada toleransi atas kejahatan seksual ini dengan demikian Komnas Perlindungan Anak minta Kapolda Sulut untuk memberikan atensi atas kasus ini.

Sementara untuk pemulihan trauma korban pihak KPAI meminta agar ada perhatian dari pihak terkait.

"Saya akan minta rekan-rekan LPA Sulut dan sahabat-sahabat saya P2TP2A Propinsi Sulut menyiapkan tenaga pendampingan psikologis khusus memberikan terapi psikologis," pungkasnya. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro)

Tonton: 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved